Latar belakang yang mendasari penelitian ini adalah permasalahan-permasalahan sekitar pelaksanaan konstruksi yang berhubungan dengan faktor biaya, mutu, dan waktu. Hal ini terjadi karena pelaku dalam industri konstruksi tidak mentaati apa yang sudah tertulis dan disepakati bersama dalam suatu kontrak konstruksi. Topik ini menjadi menarik ketika banyak sekali persoalan menyangkut kegiatan konstruksi yang berlaku di Indonesia tetapi penyelesaiannya merugikan salah satu pihak yang merasa sudah menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa ada telaahan atau kajian terhadap permasalahan serupa yang bisa dijadikan acuan alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui hasil pemeriksaannya dapat mendukung penyelesaian sengketa yang sering terjadi di industri konstruksi. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu dengan melakukan pengumpulan data primer melalui permintaan data langsung ke satuan kerja PPID BPK RI berupa data pengaduan yang berasal dari eksternal BPK RI baik masyarakat, lembaga sosial masyarakat, rekanan swasta, BUMN/D, Pemerintah Pusat/Daerah, DPR/DPD/DPRD, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang sudah terbit dari portal BPK RI https://portal.bpk.go.id/. Data yang didapatkan diolah dengan membuat matriks pengelompokkan atas permasalahan yang sering terjadi di industri konstruksi. Pengolahan data dilakukan dengan tujuan mencari dan menguraikan keterkaitan output sekecil apapun dari BPK RI yang berhubungan dengan dunia konstruksi sebagai alternatif penyelesaian masalah yang dihadapi pihak-pihak yang bersengketa.