Arief Huzeini
Program Pascasarjana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Fakultas Pertanian, Universitas Bengkulu PT. Ratu Samban Mining Kota Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Evaluasi Pascatambang Pt. Ratu Samban Mining Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu Arief Huzeini; Hery Suhartoyo; Agus Susatya
Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2019)
Publisher : Badan Penerbitan Fakultas Pertanian (BPFP), Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31186/naturalis.8.2.9207

Abstract

PT. Ratu Samban Mining adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batubara dengan luas izin Operasi Produksi seluas 1.955.06 Ha, secara administratif terletak di desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati, daerah Sekayun Kecamatan Bang Haji, Desa Air Kotok dan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Pada suatu saat industri pertambangan akan berakhir atau ditutup, baik dikarenakan sumber daya alam habis maupun hal-hal yang menyebabkan industri pertambangan tersebut berhenti sehingga pada saat kegiatan pertambangan tersebut berhenti atau ditutup, maka akan timbul permasalahan-permasalahan, antara lain terganggunya fungsi lingkungan hidup. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran kondisi akhir pasca operasional penambangan, melakukan evaluasi kinerja PT. Ratu Samban Mining serta memberikan rekomendasi pascatambang. Metode analisis data yang digunakan adalah metode desk study dengan data-data utamanya adalah Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. Hasil evaluasi pascatambang  PT. Ratu Samban Mining Berdasarkan  Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 didapatkan bahwa pelaksanaan pascatambang yang telah direalisasikan mendapatkan nilai 28,57 %. Hal ini berarti bernilai Jelek. Untuk pengembalian Izin usaha Pertambangan (IUP) ke Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, maka program pascatambang dapat dilaksanakan kembali masa perbaikannya selama 5 tahun, sehingga program pascatambang dapat mencapai nilai yang memadai yaitu > 80.Kata Kunci : ratu samban mining, pascatambang, reklamai