This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Susanti Nababan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PERKOSAAN DARI PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Kajian Mengenai Aspek Perlindungan Korban) Susanti Nababan; Abul Khair; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.634 KB)

Abstract

ABSTRAKSI   Susanti Nababan* Abul Khair** Rafiqoh Lubis***   Korban tindak pidana perkosaan adalah korban yang sangat menderita. Mereka menderita baik secara fisik maupun psikis. Mereka seringkali terabaikan, kalaupun ada perhatian terhadap mereka terkadang itu hanya terbatas pada kepentingan menghadirkan mereka sebagai “saksi” dari tindak pidana perkosaan yang terjadi. Pemenuhan hak-hak pemulihan dan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan masih jauh dari yang diharapkan. Korban tindak pidana perkosaan perlu mendapat perlindungan yang konkret dan tegas. Berdasarkan kenyataan ini, terdapat batasan masalah yang akan dibahas, yaitu apakah hukum positif di Indonesia yang mengatur tindak pidana perkosaan telah memberikan perlindungan kepada korban dan hal-hal apakah yang perlu dalam pembaharuan hukum pidana menyangkut tindak pidana perkosaan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif  , yaitu penelitian yang didasarkan dengan studi kepustakaan. Hukum Positif yang mengatur tentang tindak pidana perkosaan belum memberikan perlindungan yang tegas dan konkret terhadap korban tindak pidana perkosaan. KUHP, KUHAP, UU No 13 Tahun 2006 serta UU No 23 Tahun 2004 belum dapat mengakomodir perlindungan korban tindak pidana perkosaan baik dalam rumusannya juga pelaksanaannya. Beberapa hal yang perlu dalam pembaharuan hukum pidana yang menyangkut tentang tindak pidana perkosaan  kaitannya dengan perlindungan korban diantaranya adalah dengan memberikan perlindungan bagi korban dalam proses pemeriksaan dan perumusan tindak pidana perkosaan dengan menghadirkan psikologi pendamping, mengatur secara khusus mengenai pembuktiannya, memperbaiki rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP, dan melakukan pemulihan bagi korban tindak pidana perkosaan.       * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU Medan ** Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU Medan *** Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU Medan