Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : UNIFIKASI

The Ideal Age of Marriage as an Effort to Establish an Ideal Family Muhammad Andri; Mahmutarom HR; Ahmad Khisni
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v7i1.2695

Abstract

Marriage is intended to meet the needs of instincts and the instruction of religion. Hence, in order to carry out this worship, mental readiness is required. Yet, in Islam, there are no provisions on the ideal age of marriage. This study aims to analyse the ideal age of marriage in Indonesia based on the provisions of the Law and to identify the deviation of the provisions of marriage age. As results, it was revealed that the law sets the legal age of marriage at 19 years old as regulated in Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage. Meanwhile, if there is a violation that deviates from the provisions stated in this Law, the guardian’s parents can submit an application on marriage dispensation (diskah) to the local court in order to be able to hold a marriage. This new provision has an implication for the effort to build a harmonious and ideal family as there is no discrimination on age limit between women and men which is also a form of gender equality. Idealitas Usia Pernikahan sebagai upaya Membangun Keluarga yang Ideal Perkawinan terbentuk melalui rasa untuk memenuhi kebutuhan nalurinya, dan juga untuk memenuhi petunjuk agamanya, maka dalam rangka untuk menjalankan ibadah tersebut diperlukan kesiapan mental baik jiwa dan raganya, akan tetapi dalam islam tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan idealnya usia menikah. Tujuan penelitian ini yaitu menanalisis bagaimana idealitas usia melaksanakan pernikahan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan bagaimana menganalisis implementasi terhadap Penyimpangan ketentuan usia nikah. Penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi mengkaji implementasi kaidah-kaidah dan juga norma-norma yang terdapat dalam hukum positif, yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa undang-undang mensyaratkan kedua mempelai harus berumur 19 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 7 (1) Undang-undang  Nomor  1 Tahun 1974 jo Undang-undang  Nomor  16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Dan apabila terdapat pelanggaran yang menyimpang terhadap ketentuan yang ada pada pasal tersebut maka orang tua wali dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah (diskah) kepada pengadilan setempat agar dapat melangsungkan pernikahan, dengan adanya ketentuan baru ini berimplikasi pada upaya membangun keluarga yang harmonis dan ideal bagi masyarakat karena tidak ada diskriminasi batas usia antara perempuan dan usia laki-laki serta hal ini merupakan bentuk kesamaan gender.
The Concept of Deradicalization in an Effort to Prevent Terrorism in Indonesia Sumarwoto Sumarwoto; Mahmutarom HR; Ahmad Khisni
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v7i1.2703

Abstract

Radicalism is a paradigm to make a fundamental change in accordance with the understanding of the ideology adopted and believed. In general, the government and the society believe that terrorism is a phenomenon that cannot be easily eliminated. Deradicalization program essentially comes from the assumption that radicalism is the “root” of terrorism. Therefore, a concrete action as an effort to fight against terrorism will be (more) effective through deradicalization. The essence of deradicalization is to change the understanding (re-interpretation) of the paradigm that is considered wrong and “misleading”. The prevention of terrorism through the concept of deradicalization is a proactive action and requires caution because Indonesian society is plural and vulnerable to pluralism against social conflict. Thus, its application must be equipped by knowledge and understanding of  the development and patterns of terrorism and must be guided by the applicable legislations. This descriptive-analytic study applied statute approach, conceptual approach, historical approach and philosophical approach to investigate the legal issues under study. The collected data were analyzed by using qualitative juridical analysis method and the results are then presented thoroughly, systematically and in a integrated way in order to obtain clarity of the problem. The results showed that radicalism is an extreme idea to make a fundamental change based on subjective and exclusive ideological interpretations. Meanwhile, deradicalization is a pattern of handling terrorism which is essentially a process of reinterpretation of “deviated” beliefs or paradigms through efforts to reassure radical groups not to use violence (terror) as well as to create a sterile environment from radical movements which are “the root” of the growth of terrorism in Indonesia. Konsep Deradikalisasi dalam upaya Pencegahan Aksi Terorisme di Indonesia Radikalisme merupakan paradigma untuk melakukan suatu perubahan fundamental sesuai dengan pemahaman ideologi yang dianut dan diyakini . Pemerintah dan masyarakat pada umumnya meyakini bahwa (aksi) terorisme merupakan fenomena yang tidak mudah dihilangkan begitu saja. Program deradikalisasi hakikatnya berangkat dari asumsi bahwa radikalisme merupakan “akar” dari aksi-aksi terorisme. Oleh karenanya, bentu konkrit sebagai upaya memerangi terorisme akan (lebih) efektif melalui deradikalisasi. Esensinya adalah merubah pemahaman (re –interpretasi) atas paradigma yang dianggap keliru dan sesat “menyesatkan”.  Pencegahan terorisme dengan konsep deradikalisasi adalah tindakan proaktif serta membutuhkan kehati-hatian karena masyarakat Indonesia yang plural dan rentan kemajemukan terhadap konflik sosial. Upaya pemecahan masalah dalam deradikalisasi antara lain harus mengetahui dan memahami perkembangan dan pola tindak pidana terorisme sebagai bentuk penanggulangan  terorisme serta harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis serta pendekatan filosofis. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, kemudian menyusun  secara menyeluruh, sistematis dan terintegrasi demi memperoleh kejelasan masalah.  Hasil penelitian menunjukan bahwa radikalisme merupakan gagasan ekstrim yaitu melakukan suatu perubahan secara fundamental menurut interpretasi ideologi secara subjektif dan eksklusif. Deradikalisasi merupakan pola penanganan terorisme yang hakekatnya merupakan proses re-interpretasi atas keyakinan atau paradigma “menyimpang” melalui upaya meyakinkan (kembali) terhadap kelompok-kelompok radikal untuk tidak menggunakan dan meninggalkan kekerasan (teror) , serta menciptakan lingkungan yang steril dari gerakan radikal yang merupakan akar penyebab tumbuhnya gerakan radikal (terorisme) di Indonesia.