Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

THE POSITION AND AUTHORITY OF THE ELECTION SUPERVISORY BOARD IN INDONESIAN CONSTITUTIONAL SYSTEM Uu Nurul Huda
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v6i1.1807

Abstract

The institutional arrangement of election organizers through the strengthening of the Election Supervisory Board is regulated in Law No. 7 of 2017 concerning General Elections. One of these arrangements is related to the strengthening of the position and authority of the Election Supervisory Board in handling election violations. This study aims to find out the position of the Election Supervisory Board in Indonesian administration system and to analyze the authority of the Election Supervisory Board in handling election violations. The method used in this study was a normative juridical method by employing library research. The collected data were then analyzed qualitatively. The results showed that the position of the Election Supervisory Board in Indonesian administration system is one of the state election organizers in which its position is equal to the General Election Commission and the Honorary Council of Election Committee. Meanwhile, the authorities of the Election Supervisory Board include; receiving and following up on reports relating to alleged violations in the implementation of legislations governing general election; examining, analyzing and deciding on violations in general election administration; examining, analyzing and deciding on violations of money politics; and receiving, examining, mediating or adjudicating, and deciding upon the resolution of election process disputes. Based on these authorities, the Election Supervisory Board as an institution is a super-body general election organizer in handling election violations. Penataan kelembagaan penyelenggara pemilu melalui penguatan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penataan tersebut salah satunya berkaitan dengan penguatan kedudukan dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan Indoensia, dan untuk mengetahui serta menganalisis wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian studi kepustakaan dan analisisnya  menggunakan  deskriptif  analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan merupakan salah satu lembaga negara penyelenggara pemilu, di samping Komisi Pemilihan Umun dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum di antaranya“menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.”Berdasarkan wewenang tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum secara kelembagaan merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang superbody dalam penanganan pelanggaran pemilu.
DIMENSI PEMILU DALAM SISTEM DISTRIK DAN PROPORSIONAL Diyar Ginanjar; Fauziah Hanifah; Uu Nurul Huda
Khazanah Multidisiplin Vol 1, No 1 (2020): Khazanah Multidisiplin
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/km.v1i1.9695

Abstract

The electoral system is regulated in statutory regulations containing three main variables, namely voting, electoral district, and electoral formula. As stated in the Election Law, the objective of the electoral system is to exercise people's sovereignty. A provision which is in line with the universal democratic principle of the rulers directs this goal to build legitimacy for a stable and strong government in mobilizing the masses. democratically Election, namely balancing these operational objectives with their use as a means of fighting for the interests of the people through political participation and political socialization
PELAKSANAAN PENYELESAIAN HAK ATAS TANAH EX EIGENDOM VERPONDING 2044 DI DESA NAGRAK KECAMATAN CIATER KABUPATEN SUBANG Ludy Awaludin; Uu Nurul Huda; Ine Fauzia
VARIA HUKUM Vol 2, No 1 (2020): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v2i1.14172

Abstract

Dalam peraturan undang-undang tanah Hak Milik (eigendom verponding) merupakan tanah yang terkuat dan turun termurun untuk  dinikmati dengan sepenuhnya dan menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, kepemilikan atas suatu tanah tidak bisa hilang tanpa ada sebab hapusnya kepemilikian tanah tersebut. Meski begitu masih ada saja permasalahan dalam lingkup hak kepemilikan tanah, seperti halnya permasalahan yang terjadi atas tanah yang saat ini digunakan oleh PTPN yang memiliki hak guna usaha dengan M. Fatkhi yang menganggap bahwa tanah tersebut berada dibawah kepemilikannya yang berstatus eigendom verponding. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 20 UUPA yang seharusnya tanah tersebut tidak bisa digunakan oleh siapapun tanpa ada izin dari pemiliknya. Bagaimana duduk permasalahan hak atas tanah ex eigendom verponding 2044 dihubungkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)?; Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur kepastian hak atas tanah di hubungkan dengan ex eigendom 2044 di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang?; Bagaimana para pihak dapat menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang semula merupakan hak eigendom verponding?; Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui duduk permasaahan hak atas tanah ex eigendom verponding 2044 dihubungkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); 2) Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur kepastian hak atas tanah dihubungkan dengan ex eigendom verponding 2044 di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang; 3) Untuk mengetahui para pihak dapat menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang semula merupakan hak eigendom verponding. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif-analisis yaitu memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang artinya adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundaang-undangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa tanah ex eigendom verponding 2044 yang di klaim oleh M. Fatkhi berdasarkan data yang dimilikinya masih dikuasai oleh PTPN VIII dan hal itu bertentangan dengan UUPA. Berdasarkan UUPA dan PP No.40 tahun 1996 Para pihak yang bersengketa harus memberikan bukti kuat dengan menunjukan data-data atau dokumen hukum untuk menyatakan kepemilikan tanah. Upaya yang dapat dilakukan oleh Para pihak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi ataupun non litigasi dengan dengan merujuk UU No.30 tahun 1999 yang memiliki kewenangan dan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para pihak dengan mendapatkan kepastian hukum.