VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Vol 2, No 1 (2020): VARIA HUKUM

PELAKSANAAN PENYELESAIAN HAK ATAS TANAH EX EIGENDOM VERPONDING 2044 DI DESA NAGRAK KECAMATAN CIATER KABUPATEN SUBANG

Ludy Awaludin (Unknown)
Uu Nurul Huda (Unknown)
Ine Fauzia (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2021

Abstract

Dalam peraturan undang-undang tanah Hak Milik (eigendom verponding) merupakan tanah yang terkuat dan turun termurun untukĀ  dinikmati dengan sepenuhnya dan menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, kepemilikan atas suatu tanah tidak bisa hilang tanpa ada sebab hapusnya kepemilikian tanah tersebut. Meski begitu masih ada saja permasalahan dalam lingkup hak kepemilikan tanah, seperti halnya permasalahan yang terjadi atas tanah yang saat ini digunakan oleh PTPN yang memiliki hak guna usaha dengan M. Fatkhi yang menganggap bahwa tanah tersebut berada dibawah kepemilikannya yang berstatus eigendom verponding. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 20 UUPA yang seharusnya tanah tersebut tidak bisa digunakan oleh siapapun tanpa ada izin dari pemiliknya. Bagaimana duduk permasalahan hak atas tanah ex eigendom verponding 2044 dihubungkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)?; Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur kepastian hak atas tanah di hubungkan dengan ex eigendom 2044 di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang?; Bagaimana para pihak dapat menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang semula merupakan hak eigendom verponding?; Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui duduk permasaahan hak atas tanah ex eigendom verponding 2044 dihubungkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); 2) Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur kepastian hak atas tanah dihubungkan dengan ex eigendom verponding 2044 di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang; 3) Untuk mengetahui para pihak dapat menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang semula merupakan hak eigendom verponding. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif-analisis yaitu memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang artinya adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundaang-undangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa tanah ex eigendom verponding 2044 yang di klaim oleh M. Fatkhi berdasarkan data yang dimilikinya masih dikuasai oleh PTPN VIII dan hal itu bertentangan dengan UUPA. Berdasarkan UUPA dan PP No.40 tahun 1996 Para pihak yang bersengketa harus memberikan bukti kuat dengan menunjukan data-data atau dokumen hukum untuk menyatakan kepemilikan tanah. Upaya yang dapat dilakukan oleh Para pihak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi ataupun non litigasi dengan dengan merujuk UU No.30 tahun 1999 yang memiliki kewenangan dan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para pihak dengan mendapatkan kepastian hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

varia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan is a periodical scientific journal published by the Law Studies Program, Faculty of Sharia and Law, State University of Sunan Gunung Djati, Bandung. The birth of the VARIA HUKUM journal is inseparable from the transformation of IAIN into UIN. ...