This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Mario Tondi Natio
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN AJARAN KAUSALITAS DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010 A.N Terdakwa Antasari Azhar) Mario Tondi Natio; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.818 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Mario Tondi Natio * Dr. Madiasa Ablisar, S.H., M.S. ** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum *** Skripsi ini berbicara tentang peranan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan khususnya pembunuhan berencana yang terjadi pada kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Permasalahan dari penulisan skripsi ini yaitu terletak pada bagaimana kedudukan kausalitas dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam kasus pembunuhan yang meninjau Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010 A.N Terdakwa Antasari Azhar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif.  Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Ajaran kausalitas merupakan hubungan sebab akibat yang diterapkan pada suatu peristiwa untuk menentukan faktor-faktor penyebab utama yang mengakibatkan timbulnya akibat tertentu. Dikenal tiga macam ajaran kausalitas yaitu Teori Conditio Sine qua non, Teori Individualisasi, dan Teori Generalisir. Permasalahan utama yang dibahas adalah ajaran kausalitas ini yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dikategorikan sebagai faktor penyebab dari suatu peristiwa atau hingga berapa jauh suatu peristiwa itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Oleh karena itu pembuktian tindak pidana pembunuhan diperlukan persesuaian alat bukti dan hubungan kausalitas sebagai acuan untuk hakim dalam keyakinannya untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.