Dini Astrilia Rachman
STIE STEMBI Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah Terhadap Non Performing Financing (NPF) (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia) Budi Djatmiko; Dini Astrilia Rachman
STAR Vol 12 No 1 (2015): STAR (Study & Accounting Research)
Publisher : STIE STEMBI Bandung Business School

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.135 KB) | DOI: 10.55916/jsar.v12i1.63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan Mudharabah, Murabahah, Non Performing Financing (NPF), dan seberapa besar pengaruh pembiayaan Mudharabah dan Murabahah terhadap Non Performing Financing (NPF) tahun 2011-2012 pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia. Mudharabah menurut PSAK 105 adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Murabahah menurut PSAK 102 adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan teknik yang digunakan adalah statistik inferensial. Sampel penelitian diambil 7 Bank Umum Syariah dari jumlah keseluruhan 11 Bank Umum Syariah. Metode statistik untuk pengujian hipotesis secara parsial menggunakan uji t dan pengujian hipotesis secara simultan menggunakan uji F yang didapat dari analisis regresi berganda. Dari hasil perhitungan uji statistik bahwa secara simultan pembiayaan yang diukur dengan Mudharabah dan Murabahah memiliki pengaruh tetapi tidak signifikan terhadap Non Performing Financing (NPF) sebesar 24,1% sedangkan sisanya 75,9% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Secara parsial Mudharabah tidak memiliki pengaruh, Murabahah juga memiliki pengaruh yang tidak signifikan terhadap Non Performing Financing (NPF). Mudharabah secara parsial berpengaruh negative terhadap NPF dan variable Murabahah secara parsial berpengaruh negative dan tidak signifikan terhadap NPF
Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Mudrabahah Terhadap Non Performing Financing (NPF) (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah yang Terdaftar di Bank Indonesia Periode 2011-2012) Ageng Saepudin kanda; Dian Anita; Dini Astrilia Rachman
STAR Vol 13 No 2 (2016): STAR (Study & Accounting Research)
Publisher : STIE STEMBI Bandung Business School

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1009.176 KB) | DOI: 10.55916/jsar.v13i2.86

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan Mudharabah, Murabahah, Non Performing Financing (NPF), dan seberapa besar pengaruh pembiayaan Mudharabah dan Murabahah terhadap Non Performing Financing (NPF) tahun 2011-2012 pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia. Penelitian ini merujuk pada fenomena yang terjadi tahun 2011 dan 2012 dimana penyaluran dana (pembiayaan) meningkat dari 3,01% menjadi 3,53% dan NPF menurun dari 2,52% menjadi 2,22%. Mudharabah menurut PSAK 105 adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan teknik yang digunakan adalah statistik inferensial. Sampel penelitian diambil 7 Bank Umum Syariah dari jumlah keseluruhan 11 Bank Umum Syariah. Metode statistik untuk pengujian hipotesis secara parsial menggunakan uji t dan pengujian hipotesis secara simultan menggunakan uji F yang didapat dari analisis regresi berganda, dengan menggunakan alat bantu SPSS 16.00 for windows. Dari hasil perhitungan uji statistik bahwa secara simultan pembiayaan yang diukur dengan Mudharabah dan Murabahah memiliki pengaruh tetapi tidak signifikan terhadap Non Performing Financing (NPF) sebesar 24,1% sedangkan sisanya 75,9% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Secara parsial Mudharabah tidak memiliki pengaruh, Murabahah juga tidak memiliki pengaruh dan tidak signifikan terhadap Non Performing Financing (NPF)