Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap upah lembur dan waktu cuti mingguan di Kota Langsa, dan kendala dalam melakukan pengawasan, serta upaya Dinas sosial tenaga kerja dan mobilitas penduduk Kota Langsa dalam merealisasi penerapan upah lembur dan waktu cuti mingguan pada perusahaan perseorangan warung kopi di Kota Langsa. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca perundang–undangan, buku, doktrin dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dan kuisoner tertutup dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa instansi terkait melakukan pengawasan terhadap upah lembur dan waktu cuti mingguan di beberapa perusahaan Kota Langsa, tetapi pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, dan kendala dalam melakukan pengawasan disebabkan karena minimnya anggaran, kurang personil, serta hanya terfokus pada perusahaan yang menyediakan karyawan relatif banyak. Upaya instansi terkait dalam merealisasi penerapan upah lembur dan waktu cuti mingguan yaitu melalui proses penyuluhan perundang-undangan, melakukan pengawasan, serta dilanjutkan dengan tindakan represif berupa pemberhentian kegiatan usaha kepada pengusaha yang melanggar kewajibannya berdasarkan hasil evaluasi dari kegiatan pengawasan. Disarankan untuk menambah personil agar mudah melaksanaan pengawasan serta menerapkan hukuman tegas berupa pemberhentian izin usaha apabila terjadi pelanggaran norma kerja dari hasil pengawasan pada perusahaan persorangan warung kopi Kota Langsa.