Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REFOCUSING KEGIATAN DAN REALOKASI ANGGARAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI BIDANG JARINGAN PENGAMAN SOSIAL KOTA BANDA ACEH Nia Lisma; Andri Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2020-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kota B.Aceh belum sesuai dengan pedoman Pasal 23 Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kota B.Aceh yang tidak sesuai seperti aturan yang ditetapkan. Selain itu, Dinas Sosial Kota B.Aceh tidak memperbaharui data penerima Bantuan di dalam DTKS akibatnya penerima bantuan menerima bantuan lebih dari satu. Dampak dari penerimaan bantuan sosial salah satunya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kota B.Aceh saat pandemi seperti pada pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan  negara mengembangkan sistem jaminan sosial demi mewujudkan kesejahteraan. Disarankan untuk Dinas Sosial Kota B.Aceh agar dapat mensosialisasikan tentang program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) ini kepada seluruh masyarakat Kota B.Aceh, agar masyarakat dapat mengetahui transparansi tentang bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.Kata Kunci: Pelaksanaan, Instruksi Presiden, Refocusing, Anggaran, Covid-19