Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS QANUN NOMOR 2 TAHUN 2018 MENGENAI KAWASAN PASAR RUKOH YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA (RTRWK) BANDA ACEH M. Taufiq L.H; Syarifuddin Hasyim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pengaturan tata ruang Kota Banda aceh di atur dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam menertibkan kawasan Pasar Rukoh yang tidak termasuk RTRWK, dan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan Pasar Rukoh tidak termasuk kedalam RTRWK Banda Aceh. Jenis penelitian yang gunakan adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis penegakan hukum berdasarkan Qanun Nomor 2 tahun 2018 belum optimal. Faktor yang menyebabkan Pasar Rukoh tidak termasuk kedalam RTRWK Banda Aceh, yaitu pasar tersebut berdiri tanpa ada dasar hukum yang jelas, lahan yang digunakan adalah milik perseorangan, tidak adanya pengetahuan yang mendasar pada pedagang terkait kawasan tersebut bukanlah termasuk kawasan pasar, dan tidak adanya inisiatif dari pihak dinas untuk menindak lanjuti penertiban Pasar Rukoh.Kata Kunci : Analisis, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Banda Aceh, Tata Ruang