Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Petunjuk Operasional Kegiatan Usaha Jasa Layanan Internet disebutkan bahwa Pengusaha/pengelola/penyedia jasa usaha warung internet dilarang menyediakan atau membiarkan pengguna jasa internet untuk membuka situs porno atau yang mengandung unsur pornografi, perjudian, transaksi narkoba atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataanya warung internet internet masih membiarkan pengguna untuk mengakses situs pornografi. Tujuan penulisan artikel ini ialah untuk menjelaskan bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pengelola warung internet yang masih membiarkan akses situs pornografi dan penyebab warung internet yang masih membiarkan akses pornografi. Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan sanksi administratif terhadap para pengelola warung internet yang masih membiarkan pengguna mengakses situs pornografi hanya sebatas pada teguran pertama yaitu teguran secara tertulis. Penyebab warung internet membiarkan pengaksesan situs pornografi disebabkan pengelola warung internet yang lebih mengutamakan keuntungan finansial, tidak adanya tempat pengaduan bagi masyarakat, dan kurangnya sosialisasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. Disarankan kepada instansi pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh untuk meningkatkan penyebarluasan atau sosialisasi sanksi administratif terkait akses situs pornografi kepada pengelola warung internet dan menerapkan sanksi secara tegas. Kemudian disarankan kepada masyarakat pengguna warung internet untuk ikut berperan dalam mengawasi penerapan sanksi terhadap pengelola warung internet yang membiarkan akses situs pornografi.