Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENGKAJIAN PERATURAN DAERAH (PERDA) DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM (MINERAL DAN BATUBARA) DARSA PERMANA
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 6, No 3 (2010): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Juli 2010
Publisher : Puslitbang tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.926 KB) | DOI: 10.30556/jtmb.Vol6.No3.2010.856

Abstract

Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang hal yang sama, seluruh daerah otonom telah menerbitkan berbagai peraturan daerah, termasuk peraturan daerah di bidang pertambangan umum (mineral dan batubara). Hal ini sejalan dengan upaya setiap daerah otonom untuk mengatur rumah tangga sendiri sesuai prinsip otonomi daerah.Setelah berjalan hampir satu dasa warsa, hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa peraturan daerah di bidang pertambangan umum cenderung mengutamakan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Survei yang dilakukan di delapan provinsi juga memperlihatkan hal yang sama, sehingga pada gilirannya telah menimbulkan iklim usaha tidak kondusif, serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi di daerah. 
DAMPAK PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DARSA PERMANA
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 6, No 4 (2010): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Oktober 2010
Publisher : Puslitbang tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.933 KB) | DOI: 10.30556/jtmb.Vol6.No4.2010.847

Abstract

Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipastikan akan berdampak pada pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 banyak mengandung hal-hal baru, karena terkait dengan otonomi daerah yang bertolak belakang dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang bersifat sentralistik. Dari hasil survei terhadap beberapa daerah dan pelaku usaha, terbukti bahwa telah muncul permasalahan yang cukup bervariasi. Kondisi ini memerlukan penanganan secara lebih dini agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar, yang pada akhirnya berdampak negatif pada investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara pada khususnya serta proses menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
PELUANG DAN TANTANGAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH BATUBARA DARSA PERMANA
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 7, No 1 (2011): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Januari 2011
Publisher : Puslitbang tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.35 KB) | DOI: 10.30556/jtmb.Vol7.No1.2011.838

Abstract

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka komoditas mineral dan batubara perlu ditingkatkan nilai tambahnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang, ketersediaan bahan baku di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.Sebagai komoditas hasil tambang yang menjadi salah satu primadona sektor energi dan sumber daya mineral, batubara memiliki peluang untuk dilakukan peningkatan nilai tambah melalui teknologi pengolahan yang ada. Terlebih sumber daya batubara Indonesia cukup banyak serta sebagian besar terdiri atas batubara peringkat rendah, sehingga memungkinkan dilakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi pemanfaatan batubara ternyata juga sudah berkembang pesat, sehingga batubara kalori rendah sekalipun sudah mampu dimanfaatkan oleh industri pengguna (manufaktur).Dari hasil analisis strength, weakness, opportunity and threat (SWOT) terungkap bahwa peningkatan nilai tambah batubara dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yang pada dasarnya mengisyaratkan perlunya penanganan ekstra hati-hati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi peme-rintah terkait agar kebijakan peningkatan nilai tambah batubara dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
PELUANG DAN TANTANGAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH BATUBARA DARSA PERMANA
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 7 No 1 (2011): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Januari 2011
Publisher : Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30556/jtmb.Vol7.No1.2011.838

Abstract

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka komoditas mineral dan batubara perlu ditingkatkan nilai tambahnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang, ketersediaan bahan baku di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.Sebagai komoditas hasil tambang yang menjadi salah satu primadona sektor energi dan sumber daya mineral, batubara memiliki peluang untuk dilakukan peningkatan nilai tambah melalui teknologi pengolahan yang ada. Terlebih sumber daya batubara Indonesia cukup banyak serta sebagian besar terdiri atas batubara peringkat rendah, sehingga memungkinkan dilakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi pemanfaatan batubara ternyata juga sudah berkembang pesat, sehingga batubara kalori rendah sekalipun sudah mampu dimanfaatkan oleh industri pengguna (manufaktur).Dari hasil analisis strength, weakness, opportunity and threat (SWOT) terungkap bahwa peningkatan nilai tambah batubara dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yang pada dasarnya mengisyaratkan perlunya penanganan ekstra hati-hati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi peme-rintah terkait agar kebijakan peningkatan nilai tambah batubara dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
DAMPAK PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DARSA PERMANA
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 6 No 4 (2010): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Oktober 2010
Publisher : Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30556/jtmb.Vol6.No4.2010.847

Abstract

Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipastikan akan berdampak pada pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 banyak mengandung hal-hal baru, karena terkait dengan otonomi daerah yang bertolak belakang dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang bersifat sentralistik. Dari hasil survei terhadap beberapa daerah dan pelaku usaha, terbukti bahwa telah muncul permasalahan yang cukup bervariasi. Kondisi ini memerlukan penanganan secara lebih dini agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar, yang pada akhirnya berdampak negatif pada investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara pada khususnya serta proses menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
PENGKAJIAN PERATURAN DAERAH (PERDA) DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM (MINERAL DAN BATUBARA) DARSA PERMANA
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 6 No 3 (2010): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Juli 2010
Publisher : Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30556/jtmb.Vol6.No3.2010.856

Abstract

Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang hal yang sama, seluruh daerah otonom telah menerbitkan berbagai peraturan daerah, termasuk peraturan daerah di bidang pertambangan umum (mineral dan batubara). Hal ini sejalan dengan upaya setiap daerah otonom untuk mengatur rumah tangga sendiri sesuai prinsip otonomi daerah.Setelah berjalan hampir satu dasa warsa, hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa peraturan daerah di bidang pertambangan umum cenderung mengutamakan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Survei yang dilakukan di delapan provinsi juga memperlihatkan hal yang sama, sehingga pada gilirannya telah menimbulkan iklim usaha tidak kondusif, serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi di daerah.