Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang hal yang sama, seluruh daerah otonom telah menerbitkan berbagai peraturan daerah, termasuk peraturan daerah di bidang pertambangan umum (mineral dan batubara). Hal ini sejalan dengan upaya setiap daerah otonom untuk mengatur rumah tangga sendiri sesuai prinsip otonomi daerah.Setelah berjalan hampir satu dasa warsa, hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa peraturan daerah di bidang pertambangan umum cenderung mengutamakan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Survei yang dilakukan di delapan provinsi juga memperlihatkan hal yang sama, sehingga pada gilirannya telah menimbulkan iklim usaha tidak kondusif, serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi di daerah.
Copyrights © 2010