Prinsip Hukum Tanah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA bahwa lakilaki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh, mengambil manfaat dan memiliki hak atas tanah, baik untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Namun realitanya sistem kepemilikan tanah adat Minangkabau masih menerapkan sistem kekerabatan Matrilineal dimana menarik garis keturunan yang berasal dari pihak ibu. Hal ini sering berdampak pada sistem pewarisan bahwa ahli waris adalah perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji sistem kepemilikan dan pewarisan hak atas tanah khususnya di Nagari Paninggahan sebagai lokasi yang dipilih dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari penelitian lapangan sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Data yang terkumpul setelah diolah secara sistematis akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa di Nagari Paninggahan telah menerapkan asas kesetaraan gender dalam sistem kepemilikan dan pewarisan hak atas tanah dari harta Pusako Tinggi dan Pusako Rendah menurut Adat Minangkabau. Kaum laki-laki tetap memegang kekuasaan dalam kepemilikan tanah harta pusaka.