AbstrakPenerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dalam hal ini bisa dikenakan sanksi penjara selama 1 tahun dan denda Rp.100 juta. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tetap mengacu pidananya pada aturan lain, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, diperkuat dengan KEPRES No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID 19), aturan sebelumnya menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkrumun. Sedangkan relevansi pidana penjara PSBB dengan teori pemidanaan merupakan alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku PSBB. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dari Teori Gabungan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama, namun tidak relevan apabila Pelanggar PSBB langsung dikenakan pidana penjara, bukan diawali oleh sanksi administratif, sehingga yang harus menjadi fokus adalah pemberdayaan masyarakat untuk paham upaya pencegahan, bukan kebijakan punitif yang terkesan dipaksakan. Apalagi kebijakan yang memuat pidana penjara yang membuat tidak hanya masyarakat lebih rentan namun juga administrasi peradilan, mulai dari petugas kepolisian, penuntut umum, hakim-hakim, hingga pelaku yang tidak bisa melakukan upaya pencegahanKata Kunci : Sanksi Pidana, Pelanggaran, Pembatasan Sosial Berskala Besar