Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik

Pengaruh dana perimbangan terhadap kemandirian keuangan daerah Ari Mulianta Ginting; Muhammad Zilal Hamzah; Eleonora Sofilda
Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik Vol 4 No 2 (2019): Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan
Publisher : Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1503.018 KB) | DOI: 10.33105/itrev.v4i2.126

Abstract

Indonesia memasuki era baru dari sentralistik menjadi desentralistik. Dampak dari desentralisasi tersebut adalah adanya dana pemberian dana perimbangan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Namun pemberian dana perimbangan tersebut, memberikan dampak lain yaitu ketergangungan pemerintah daerah kepada dana perimbangan. Penelitian menggunakan analisis metode kuantitatif dengan pendekatan regresi panel data model dengan menggunakan data dari kluster kabupaten/kota dari kluster I sampai dengan IV dari tahun 2013-2018. Penelitian juga menggunakan analisis kuadran untuk melakukan mapping terhadap kabupaten/kota terhadap dana perimbangan dan kemandirian keuangan daerah. Hasil analisa regresi panel ditemukan bahwa pengaruh dana perimbangan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah hanya di kluster II, sedangkan kluster lainnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah. Hasil analisa regresi panel ini sejalan dengan analisa kuadran bahwa dari data kabupaten/kota yang ada baik di kluster I-IV, hampir 91,3% kabupaten/kota yang ada berada di kuadran IV. Hasil ini menunjukkan bahwa secara rata-rata 91,3% kabupaten/kota memiliki dana perimbangan yang realtif rendah dengan kemandirian keuangan yang juga relatif rendah untuk kluster I, III dan IV. Berdasarkan hasil tersebut maka pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran kepada potensi yang dapat dijadikan sebagai sumber penerimaan bagi daerah khususnya kepada belanja yang bersifat investasi dan produktif.