This Author published in this journals
All Journal Kombud
Muhamad Dong
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DORO’O.O KECAMATAN LANGGUDU KABUPATEN BIMA Muhamad Dong; Arif Budiman
Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan Vol 6, No 1 (2019): KOMUNIKASI DAN KEBUDAYAAN
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.914 KB)

Abstract

Judul penelitian: Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Rumusah Masalah : 1). Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ? 2). Bagaimana tingkat transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. 2). Untuk mengetahui tingkat transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Manfaat Penelitian : 1). Sebagai syarat untuk memenuhi kinerja Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu politik (STISIP).Mbojo. 2). Hasil Penelitian ini juga diharapkan berguna untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat ketercapaian program pembangunan di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jenis Penelitian : Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian : petikan Wawancaranya : Apakah Bapak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan APBDesa Doro’O.o Tahun 2018 ? berikut jawaban beliau : “ Iya kami melakukan Musyawarah Desa dulu sebelum APBDesa dilaksanakan, sebab APBDesa ini harus dimusyawarahkan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa, apa dan bagaimana hasil keputusan dalam musyawarah desa itulah yang harus dilaksanakan dan masyarakat dapat melakukan pengawasan secara ketat baik secara tim maupun secara partisipatif sehingga dengan pengawasan yang baik ini APBDesa dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Jujur dan adil”(Wawancara,27 Juni 2018). Kesimpulan : Dari hasil wawancara peneliti dengan beberapa informan diatas kaitan dengan pelibatan masyarakat terhadap perencanaan, pelakasanaan dan evaluasi APBDesa Doro’O.o tahun 2018, dinilai cukup baik hal ini diungkapkan oleh beberapa informan yang diwawancarai langsung oleh peneliti. Saran : Didalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), lebih khusunyan pada Pemerintah Daerah hendaknya selalu mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam kaitanya dengan pengelolaan APBDesa, bukan hanya melakukan evaluasi diawal penetapan anggaran APBDesa.