Bagi kebanyakan orang, guru merupakan jabatan mulia, karena tugas, fungsi dan perannyadalam mendidik anak bangsa. Tapi tingkat kesejahteraan guru masih pada kategori masyarakat prasejahtera. Tidak heran banyak oknum guru masih mencari-cari pekerjaan sampingan sebagai upayauntuk memenuhi kebutuhan harian keluarga. Jangankan untuk mencapai suatu pendapatan lebih,kategori cukuppun terasa jarang bahkan masih jauh dari kenyataan. Akibatnya profesi guru masihmenjadi profesi alternatif paling akhir, ketika tidak ada lagi pekerjaan lain yang diharapkan. Maknanyabahwa, banyak yang menjadi guru bukan karena betul-betul menjadi guru, tetapi menjadi guru karenakebetulan.Suatu langkah maju telah dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, dengan disahkannya UUNo 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru boleh berbangga karena UU tersebut memberiruang untuk menjadikan guru sebagai profesi yang harus diapresiasi lebih. Bentuk apresiasi tersebutberupa program sertifikasi profesi melalui penilaian portofolio. Walaupun program sertifikasi ini belumtentu berkorelasi signifikan dengan peningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik, tetapimenjadi angin penyejuk bagi guru, karena bagi guru ini berarti peningkatan kesejahteraan.Kenyatannya, pola sertifikasi guru melalui portofolio banyak memberikan peluang untuk melakukanhal-hal manipulatif bukti tertulis yang dapat membawa pada perilaku guru yang kurang terpuji.Ciri khas guru kejuruan atau guru sekolah menengah kejuruan (SMK) memiliki tingkatketrampilan kerja tertentu dengan tahapan dan unjuk kerja yang tertentu pula, jika dibandingkandengan guru non-kejuruan. Ketrampilan kerja guru kejuruan dikembangkan dari tingkat pengetahuansecara teoritis dan praktis. Artinya guru kejuruan dapat menerapkan profesi sebagai pendidik padatiga aspek yaitu, kognitif, afektif dan psikomotor. Hal ini mengindikasikan bahwa pola atau modelsertifikasi guru kejuruan harus berorientasi pada unjuk kerja, bukan semata-mata pada dokumenportofolio. Maksudnya bahwa pengembangan model sertifikasi guru kejuruan dapat dilakukan melaluipenilaian portofolio tetapi harus diikuti dengan penilaian unjuk kerja. Pengembangan model sertifikasiguru kejuruan ini dapat dimanifestasikan dalam bentuk : (a). Proses sertifikasi guru kejuruan perlumelibatkan dunia industri, dunia usaha, dan atau asosiasi profesi sebagai representatif berbagaikomponen masyarakat pelaku dan pemerhati pendidikan. (b). Keterlibatan dunia industri, dunia usaha,dan atau asosiasi profesi, dimaksudkan untuk menilai aspek unjuk kerja guru kejuruan. (c). LPTK-PTKperlu dilibatkan untuk menilai kompetensi guru kejuruan melalui dokumen portofolio (jika penilaianportofolio masih digunakan). (d). Perlu ada semacam penyegaran (recharging) dan atau peningkatanilmu dari para guru secara periodik, misalnya setiap 5 tahunan, agar dinamisasi perkembangan IlmuPengetahuan dan Teknologi dapat diikuti.Kata kunci: LPTK-PTK, Pengembangan model sertifikasi, guru SMK, pendidikan kejuruan