Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Prosiding University Research Colloquium

Analisis Peranan Whistleblowing System Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Bidang Kesehatan di Indonesia Lutfiyah Rizqulloh; Frieda Ani Noor
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sosial Humaniora dan Ekonomi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (955.162 KB)

Abstract

Peningkatan anggaran kesehatan dari tahun ke tahun dalam pengelolaan anggaran di bidang kesehatan rawan praktek korupsi. Whistleblowing system mampu secara efektif mengubah aktivitas tindakan tidak etis di dalam organisasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui peranan whistleblowing system sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang kesehatan di Indonesia. Metode yang digunakan dengan analisis deskriptif eksploratif, melalui tinjauan literatur dan kajian data sekunder. Berdasarkan hasil kajian data dari Transparency International 2010whistleblowing system merupakan alat yang paling efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi.Pelaksanaan whistleblowing pada bidang kesehatan di Indonesia sudah mulai diterapkan pada tingkat dinas kesehatan kab/kota, rumah sakit, maupun BPJS Kesehatan. Tindakan whistleblower di seluruh dunia telah membawa beberapa perubahan dengan harapan tiap sektor menjadi tata kelola yang baik (good governance). Akan tetapi menjadi seorang whistleblower cukup sulit, dikarenakan orang cenderung tidak berani mengungkap kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja karena takut akan adanya pembalasan, pemecatan, atau pemaksaan untuk mengundurkan diri dari suatu jabatan tertentu atas tindakan pengungkapannya. Perlindungan whistleblower di Indonesia sendiri belum memiliki peraturan perundang-undangan secara komperhensif.Sehingga pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan secara khusus yang mengatur mengenai whistleblower agar peranan whistleblowing mampu secara maksimal sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang kesehatan.