Dharu Triasih
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN NORMATIF KEDUDUKAN ANAK SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Muhammad Iftar Aryaputra; Dharu Triasih; Endah Pujiastuti; Ester Romauli Panggabean; Reny Puspita Dewi
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 20, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.552 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v20i2.1241

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum dibagi menjadi tiga katagori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Selama ini, perhatian yang diberikan lebih banyak tertuju pada anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban.  Kedudukan anak saksi kurang untuk dikaji.  Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam kedudukan anak saksi dalam peradilan pidana anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni terkait pengaturan anak saksi dalam hukum positif dan bentuk perlindungan terhadap anak saksi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Dengan demikian, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, terutama yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundnag-undangan terkait. Dari data yang diperoleh, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan menghasilkan suatu penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa undang-undang yang mengatur paling lengkap tentang anak saksi dalam sisitem peradilan pidana anak adalah UU No. 11 Tahun 2012. Pengaturan mengenai anak saksi cenderung tidak sistematis dalam suatu undang-undang. Ketentuan mengenai anak saksi tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Patut disayangkan, belum diatur tentang jaminan keselamatan bagi anak saksi dan pemulihan mental bagi anak saksi.