Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbuatan Hukum Perseroan Terbatas Yang Dilakukan di Luar Direksi Eriyan Rahmadani Dianova; Maulida Syahrin Najmi; Pascal Amadeo Yapputro
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 9 (2022): COMSERVA : (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.898 KB) | DOI: 10.59141/comserva.v1i9.65

Abstract

Perusahaan bisnis jangka waktu mengacu pada entitas hukum dan gerakan entitas perusahaan dalam menjalankan perusahaan komersial, di mana di sekitar manufaktur olahraga dan pengumpulan semua faktor produksi. Pengertian perseroan terbatas dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Grup Perseroan Terbatas, yaitu suatu badan penjara yang modalnya, dipasang terutama berdasarkan suatu perjanjian, melakukan kegiatan-kegiatan usaha dagang dengan modal hukum yang dibagi seluruhnya menjadi saham dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang peraturan ini dan pelaksanaannya. Penulisan makalah klinis ini menggunakan teknik studi kepustakaan dengan menggunakan materi rutan primer, materi sekunder, dan lain-lain. Hal ini melihat sasaran agar Pengurus karena penanggung jawab instansi dalam hal urusan berkas perkara dapat mengetahui pendekatan/prosedur sedangkan direksi yang bersangkutan berhalangan hadir dalam urusan tertentu. Realisasi kajian dari tulisan ini, Pengurus adalah organ perseroan terbatas, mempunyai tanggung jawab penuh kepengurusan menurut undang-undang, dan bertanggung jawab untuk kepentingan organisasi, Pengurus juga dapat memberi kuasa kepada seorang atau lebih anggota organisasi atau orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan dalam surat kuasa atas nama perusahaan.
Korelasi Pendekatan Progresif Satjipto Raharjo Dengan Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Rasji Rasji; Pascal Amadeo Yapputro; Maulida Syahrin Najmi
MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 1, No 2 (2023): November 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1210

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah respons pemerintah terhadap keputusan pengadilan yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Inkonstitusional Bersyarat”. Perppu ini memiliki tujuan utama, termasuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan investasi. Namun, pentingnya korelasi dengan pendekatan progresif Satjipto Raharjo adalah agar perubahan-perubahan ini juga memastikan perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang adil. Perppu ini menciptakan inovasi dalam sistem perundang-undangan Indonesia melalui konsep omnibus law, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Dalam menerapkan Perppu ini, pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa perubahan hukum yang dihasilkan mencapai tujuan sosial yang lebih besar, termasuk keadilan sosial dan kesejahteraan umum.