Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik diberlakukan mulai tahun 2013 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Jaminan fidusia wajib di daftarkan pada lembaga jaminan fidusia. Pada kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan secara elektronik memiliki keuntungan bagi notaris selaku kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Namun dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik terdapat beberapa hambatan yang harus dihadapi oleh notaris. Tujuan penelitian ini mengkaji berbagai hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia pada masa pandemi Covid-19. Untuk mencapai tujuan penelitian ini didukung menggunakan data berupa fakta-fakta yang diperoleh secara langsung dari sumber data untuk mencapai tujuan penelitian ini. Kata Kunci : Covid-19; Hambatan; Pendaftaran Fidusia.