Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum dalam Pertanggung Jawaban Korporasi dari Kejahatan Insider Trading Pasar Modal Andika Pratama Putra; Muhammad Muhtarom
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 15 No 02 (2022): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 15 No 02 Tahun 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.381 KB)

Abstract

Dalam pasar modal ada beberapa tindak kejahatan seperti, penipuan, manipulasi pasar, dan penyalahgunaan informasi orang dalam (insider trading). Kategori jenis tindak kejahatan untuk menjadi fokus penanganan di Indonesia yaitu tindak pidana kategori insider trading dan atau penyalahgunaan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi maupun keuntungan perusahaan. Insider Trading biasanya dilakukan oleh orang-orang berpengaruh dalam perusahaan seperti, direktur, komisaris, dan para pengurus. Namun sementara ini dalam peraturan perundang-undanga di Negara Indonesia belum memadai atau dapat mengakomodir kebutuhan di pasar modal. Aspek terpenting untuk mengurangi maraknya tindak pidana di pasar modal yaitu dengan cara meningkatkan pengawasan dan pembaruan sistem. Lembaga yang saat ini berwenang untuk mengawasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku kejahatan di pasar modal yaitu Bapepam. Kata Kunci: Insider Trading, OJK, Pasar Modal.
Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Membuat Keonaran di Masyarakat (Studi Kasus Pendirian Kerajaan Palsu Keraton Agung Sejagat) Yayan Pradana Adi Saputra; Suharno Suharno; Muhammad Muhtarom
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 16 No 01 (2023): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 16 No 01 Tahun 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.041 KB) | DOI: 10.59582/sh.v16i01.586

Abstract

Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas asal-usul pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Banyaknya berita-berita palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, salah satu yang sering terjadi di Indonesia dan marak muncul akhir-akhir ini adalah munculnya kerajan-kerajaan baru yang mengatasnamakan diri sebagai penolong diantara masyarakat sehingga menimbulkan keonaran diantara masyarakat. Kerajaan-kerajaan tersebut mengklaim sebagai penolong menimbulkan keonaran diantara para masyarakat, karena sebagian masyrakat menganggap hal tersebut benar adanya, sedangkan sebagian masyarakat sisanya tidak percaya dengan kerajaan tersebut. Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Keonaran akan terjadi terjadi dengan timbulnya situasi yang membuat publik heran, bingung, serta bertanya-tanya. Kegaduhan di media sosial juga bisa disebut dengan keonaran. Pada Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Ayat 1 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sedangkan pada Ayat 2 “ barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menayangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tngginya tiga tahun”. Kata Kunci : Keonaran, Kerajaan Palsu, Keraton Sejagad, Tindak Pidana.
Efektifitas Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Nasional Berbasis Elektronik Di Tingkat Panti Asuhan Prista Prasiwi; Muhammad Muhtarom; Ismiyanto Ismiyanto; Ariy Khaerudin; Firstnandiar Glica Aini Suniaprily
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9286

Abstract

Pemerintah melihat peluang dalam memberikan akses pelayanan publik yang efektif melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), atau yang dikenal sebagai e-government. Digitalisasi dalam pelayanan kesehatan dianggap penting sebagai hak dasar masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengakomodasi akses pelayanan kesehatan publik melalui Jaminan Kesehatan Nasional di Panti Asuhan menggunakan SPBE. Sesuai dengan Perpres RI Nomor 95 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah diharapkan menerapkan SPBE. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, fokus pada kajian norma-norma dalam hukum positif. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dianggap sebagai dasar pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan merata untuk anak-anak di Panti Asuhan. SPBE berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Meskipun Prinsip-prinsip dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 belum sepenuhnya terpenuhi, terutama dalam menjamin kepesertaan panti asuhan di Jaminan Kesehatan Nasional, keterpaduan dianggap kunci dalam menangani permasalahan ini. Oleh karena itu, disarankan agar Dinas Sosial melakukan pendataan terhadap panti asuhan yang belum mendaftarkan anak-anaknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan.  
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Terhadap Pendistribusian Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhamad Fredianto Boro Anugerah; Ida Aryati Dyah Purnomo Wulan; Ariy Khaerudin; Muhammad Muhtarom
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9290

Abstract

Globalisasi dunia berdampak pada berkembangnya kemajuan teknologi perdagangan bebas antar negara. melalui perdagangan internasional melahirkan aturan perdagangan bebas serta lebih fokus pada pengembangan pasar bebas, cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Wujud dari akibat Globalisasi perdagangan bebas adalah munculnya fenomena Electronic Commerce di dalam UU ITE khususnya menyangkut manipulasi informasi elektronik, pertanggungjawaban pidana pelaku tidak pidana manipulasi informasi elektronik, serta perlindungan hukum terhadap perlindungan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam E-Commerce sebagai akibat dari Bisnis Dagang mencakup dua sisi yaitu dalam Perjanjian dan diluar Perjanjian, serta Pengaturan Transaksi E-Commerce dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 dapat dijabarkan seperti diperlukannya keberadaan suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan untuk melakukan sertifikasi terhadap pihak yang akan melakukan transaksi elektronik (Pasal 10); Pengaturan pelaksanaan Transaksi Elektronik (Pasal 17 Ayat (3));Pengaturan mengenai Kontrak Elektronik terhadap Transaksi Elektronik (Pasal 18 Ayat (1)); Penyelesaian Sengketa atas Transaksi Elektronik (Pasal 18 Ayat (3)); Sistem Elektronik sebagai sistem pelaksanaan Transaksi Elektronik (Pasal 19); Pengaturan mengenai Agen Elektronik sebagai perantara dalam melakukan Transaksi Elektronik (Pasal 21 dan 22) Adapun saran dalam penelitian ini perlu peningkatan dalam memberikan pengertian yang spesifik tentang manipulasi informasi elektronik serta perlu sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berprilaku, khususnya dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada.   
Tinjauan Cyberbullying Di Kalangan Remaja dalam Perspektif Hukum Pidana Cyber Alfany Fitria Wijaya; Amir Junaidi; Ariy Khaerudin; Muhammad Muhtarom; Ismiyanto Ismiyanto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9456

Abstract

Teknologi yang berkembang saat ini sangatlah berperan penting bagi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Teknologi tidak akan lepas dari adanya contraption dan web yang merupakan hasil dari kemajuan teknologi itu sendiri. Kemajuan teknologi selain sangat bermanfaat dan membantu bagi kehidupan manusia di setiap harinya, juga dapat menghasilkan segudang rupiah. Namun harus ada keseimbangan dan batasan agar teknologi yang dikembangkan saat ini dapat bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain dan tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pemanfaatan teknologi di period sekarang ini memang banyak keuntungan yang didapatkan, selain meningkatkan kualitas hidup juga memberi kemudahan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Hasil dari kecanggihan teknologi yang berkembang tersebut memiliki beberapa situs media sosial misalnya Instagram, tiktok, twitter, facebook, line, wire, maupun situs-situs yang lainnya. Kebebasan orang dalam menggunakan media sosial inilah yang menimbulkan berbagai penyalahgunaan media sosial. Salah satu penyalahgunaan media sosial yang akhir-akhir ini semakin ditemui adalah Cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan yang sama dengan tindakan yang sama dengan tindakan bullying pada umumnya, yaitu mengintimidasi, mencemooh, atau menganggu orang lain, namun dilakukan melalui web atau dunia cyber.