Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Martha Eri Safira; Rifah Roihanah; Uswatul Hasanah; Lailatul Mufidah
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2029

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.
EKSISTENSI HAKIM YANG BERINTEGRITAS DAN BERMARTABAT (Menelisik Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) Martha Eri Safira
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.2755

Abstract

The paper aims to review the code of ethics and the application of the code of ethics in the life of a Judge to achieve the behavior of Judges with high integrity. Various important aspects in the social fabric are very dependent on the proper functioning of the professions. This includes the legal profession. The integrity of law enforcement in this paper represented by the Judge, certainly does not stand far from the ethics that are applied. The ethics will then become a code of ethics that is very closely related to the dignity of a Judge. Dig carefully how  the ethics can lead properly to the judge to be implemented properly and smoothly. In the case of implementing the code of conduct, a Judge is also monitored by another institution, the Judicial Commission (KY). With this supervision, the Judge’s behavior will not violate the exiting code of ethics and be able to realize the professionalism of the performance of the Judge to realize a Judge with high integrity.AbstrakKarya tulis ini bertujuan untuk mengkaji kode etik hakim serta penerapan kode etik tersebut dalam kehidupan seorang hakim untuk mencapai perilaku hakim yang berintegritas tinggi. Berbagai aspek penting dalam tatanan masyarakat sangat tergantung pada berfungsinya profesi-profesi dengan baik, termasuk di dalamnya profesi hakim. Integritas penegak hukum yang dalam tulisan ini diwakili oleh Hakim, tentunya tidak berdiri jauh dari adanya etika yang diterapkan. Etika tersebut kemudian akan menjadi sebuah tatanan kode etik yang sangat erat hubungannya dengan martabat seorang hakim. Menggali dengan seksama etika tersebut dapat mengarah dengan tepat kepada hakim untuk dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dalam hal penerapan kode etik tersebut, seorang hakim juga dipantau oleh lembaga lain, yakni Komisi Yudisial (KY). Dengan adanya pengawasan ini, perilaku hakim tidak akan melanggar kode etik yang ada serta mampu mewujudkan profesionalisme kinerja hakim untuk mewujudkan hakim yang berintegritas tinggi.