Dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat berdampak pada berkurangnya keberadaan sawah di Provinsi Jawa Timur. Adanya alih fungsi lahan sawah akan menurunkan produksi bahan pangan yang dapat mengancam terwujudnya ketahanan pangan. Perlu adanya upaya pengendalian guna mencegah perubahan fungsi lahan pertanian ke non pertanian dan mencapai target ketahanan pangan. Penelitian ini dilakukan untuk merumuskan strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Timur dengan mengkaji kondisi alih fungsi lahan 2019, serta faktor pendorong terjadinya perubahan fungsi lahan. Metode pengambilan data dilakukan dengan survei instansional, studi literatur, dan diklarifikasi melalui Forum Group Discussion dengan perwakilan Pokja KP2B dan Dinas Pertanian seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Data yang didapat kemudian diolah dengan analisis spasial (overlay) menggunakan Software ArcGIS, analisis faktor (CFA) menggunakan SPSS, dan analisis deskriptif untuk merumuskan strategi. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa luasan lahan sawah di Jawa Timur pada 2019 telah mengalami konversi/alih fungsi seluas 9817.54 Ha dari Peta Baku Sawah yang ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN-RI No.399/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018. Konversi lahan sawah terbesar diakibatkan oleh banyaknya lahan sawah yang masuk kawasan hutan produksi, pengembangan lahan permukiman dan kawasan industri. Konversi tersebut disebabkan oleh beberapa variabel yaitu biaya input, biaya irigasi, biaya produksi, aksesibilitas wilayah, harga sewa, nilai produksi, harga jual dan harga lahan, jumlah petani, jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara umum meliputi pemberian bantuan dan insentif bagi petani, peningkatan kapasitas SDM di sektor pertanian, dan penguatan kebijakan di sektor pertanian.