p-Index From 2019 - 2024
1.152
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dimensi PETITA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

ANALISA YURIDIS PERAN POLISI SATWA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI PENELITIAN POLDA KEPRI) Ispandir Hutasoit; Adi Chandra
PETITA Vol 2, No 1 (2020): PETITA Vol. 2 No. 1 Juni 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.419 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i1.4020

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengungkapkan suatu kasus kejahatan tindak pidana pemerkosaan. Prosedur dari penggunaan anjing pelacak jenis helder dalam suatu kasus tindak pidana pemerkosaan dan Faktor yang menjadi hambatan yang dialami oleh penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana pemerkosaan dengan bantuan unit anjing pelacak. (Studi kasus Polda Kepri). Penelitian ini menggunakan metode dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dan melakukan observasi di lapangan dalam hal ini Polda Kepri dan Polresta Barelang maka disebut juga Metode Penelitian Yuridis Normatif. Pada proses awal penyidikan tindak pidana pemerkosaan penggunaan unit anjing pelacak yang berada pada Polda Kepri sangat membantu penyidik Rekrim Polresta Barelang dalam melakukan olah tempat kejadian perkara dimana petunjuk – petunjuk dapat diketahui dengan cepat berkat penciuman anjing pelacak jenis helder tersebut.
TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN SERTA PENCEGAHAN KECELAKAAN DALAM PENGANGKUTAN LAUT Ispandir Hutasoit
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.771 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4007

Abstract

Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Melakukan Pengawasan Serta Pencegahan Kecelakaan Dalam Pengangkutan Laut Berdasarkan pedoman dan kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan sebagai tanggung jawab mencegah terjadinya kecelakaan laut maka Direktorat Jenderal perhubungan laut melaksanakan pengelolaan perhubungan laut  sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 tahun 2001, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Merupakan landasan operasional perusahaan angkutan laut baik pelayaran nasional maupun pelayaran rakyat. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melakukan pengawasan serta pencegahan kecelakaan dalam pengangkutan laut adalah kurangnya jumlah personel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Provinsi Kepulauan Laut, kurangnya keahlian sumber daya manusia dalam pengawasan dikarenakan jarangnya diadakan pendidikan secara formal dan informal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kurangnya pemahaman oleh awak kapal terhadap pentingnya keselamatan dalam melakukan pelayaran, kurangnya pemahaman terhadap penyelenggara angkutan terhadap keselamatan laut dengan menggunakan dan mempersiapkan alat-alat kesemalatan sebagai upaya penyelamatan dari kecelakaan laut, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan pelayaran sebagai pengaturan terhadap lalu lintas laut, sarana dan prasaran yang menunjang adanya keselamatan laut terhadap personel Direktorat Jenderal di lapangan.
TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK YANG BELUM DEWASA (STUDI KASUS POLSEK LUBUK BAJA) Ispandir Hutasoit; Aslita Veronika Sihombing; Ciptono Ciptono
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4034

Abstract

Pada bagian pertama dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai latar belakang masalah Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja. Maka dari itu penulis mengambil penelitian di Polsek Lubuk Baja yang merupakan salah satu Polsek di kota Batam yang paling banyak kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur.Pada bagian kedua dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai rumusan masalah yaitu faktor – faktor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi Kasus Polsek Lubuk Baja) dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Polsek Lubuk Baja).Pada bagian ketiga dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai metode penelitian yaitu dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dengan observasi di lapangan berupa wawancara dan pengamatan terhadap penyidik dan tersangka tindak pidana pencabulan anak. Maka dapat disebut dengan metode penelitian Yuridis Empiris.Pada bagian keempat dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai kesimpulan yang akan ditarik selama melakukan penelitiaan yaitu ada berbagai macam faktor – faktor yang menyebabkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu factor pendidikan, factor ekonomi, factor lingkungan, factor teknologi gadget dan factor minuman keras beserta narkoba. Kemudian upaya yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja yaitu melakukan upaya preventif dan upaya represif dalam menangani kasus tersebut.
PELAKSANAAN UPAYA PAKSA TERHADAP ORANG YANG MENOLAK PANGGILAN SEBAGAI SAKSI Ispandir Hutasoit; Rahmanidar Rahmanidar
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4992

Abstract

Pelaksanaan upaya paksa terhadap orang yang menolak panggilan sebagai saksi di Polsek Sagulung sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dimaksud dalam memenuhi asas pelayanan ini diatur dalam KUHAPidana  mengatur upaya paksa dalam bagian penyidikan. Pemberlakuan upaya paksa sebagai kewajiban yang harus dilakukan agar terpenuhinya ketentuan syarat terhadap pemenuhan alat bukti juga agar dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan tujuan dari penyidikan berdasarkan keterangan-keterangan saksi. Hak Dan Perlindungan Terhadap Saksi Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut perlindungan fisik,  psikis, pengamanan dan  pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial, perlindungan hukum, keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006), pemenuhan hak prosedural saksi. Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN ASURANSI Ispandir Hutasoit
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i2.4994

Abstract

Asuransi tergolong menjadi 2 (dua) jenis yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa.  Asuransi jiwa merupakan suatu sarana pengalihan resiko atau kerugian terhadap tertanggung jika terjadi musibah, karena asuransi jiwa dapat memberikan santunan pada seseorang apabila terjadi meninggal, kecelakaan, serta manfaat tambahan lainnya sakit kritis, rawat inap di rumah sakit dan lainnya. Asuransi telah di kenal oleh masyarakat, akan tetapi masih banyak terjadi kesalahpahaman baik sengaja maupun tidak sengaja salah satu yaitu dalam pengisian formulir  Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sering terjadi kelalaian. Pengajuan klaim yang di tolak oleh Penanggung, membuat tertanggung kecewa, hingga menggugat ke pengadilan dengan perkara wanprestasi.  Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Jika terjadi kelalaian pada polis asuransi atau ketidakjujuran oleh Tertanggung dalam pengisian SPAJ, maka pengajuan klaim oleh Tertanggung akan ditolak. Penyelesaian sengketa asuransi sebelumnya dapat melalui jalur mediasi BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), jika melalui mediasi tidak ditemukan titik temu kata sepakat maka sengketa ini dilanjutkan kepengadilan, jika salah satu pihak tidak puas terhadap keputusan Majelis Hakim maka dapat mengajukan banding hingga kasasi. Untuk menghindari terjadinya sengketa semestinya membaca dengan teliti dan mengisi formulir sendiri atas semua pertanyaan di dalam SPAJ dengan jujur dan benar sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS Ispandir Hutasoit
JURNAL DIMENSI Vol 9, No 3 (2020): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2020)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v9i3.5026

Abstract

Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas sangat merugikan perekonomian negara, bahkan kerugian negara dengan adanya penyelundupan ini mencapai triliunan rupiah. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa pelaku penyelundupan akan diberikan akumulatif berupa pidana penjara dan denda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis beberapa contoh putusan kasus dengan posisi putusan No 221/PID/B/2010/PN.BTM dan posisi kasus No 420/PID.B/2010/PN.BTM yang terkait dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006.