Mety Rahmawati
Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Banua Law Review

Pelarangan dan Pembolehan Prostitusi di Luar Indonesia Mety Rahmawati
Banua Law Review Vol. 1 No. 1 (2019): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v1i1.6

Abstract

Sebagaimana dikatakan orang bahwa prostitusi adalah perbuatan yang paling tua di dunia, Pembahasan mengenai tindak pidana prostitusi tidak pernah tuntas ditemukan solusinya. Prostitusi tidak saja melanggar Hak Asasi Manusia, juga di indikasikan adanya kejahatan terorganisir dan di dalamnya terdapat tindak pidana lainnya, yaitu eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Banyak negara sudah melakukan pencegahan perdagangan orang, yang di indikasikan penyebab terjadinya eksploitasi seks dan pelecehan seks. PBB telah menetapkan bahwa eksploitasi seks termasuk di dalamnya adalah pelecehan seks. Pada kenyataannya banyak pula disebabkan karena: pemaksaan, kemiskinan, kepadatan penduduk, dan lain sebagainya. Negara memiliki kewenangan dan kewajiban untuk membela anggota warga negaranya, yang tertindas hak asasinya. Termasuk terlibat dalam dunia prostitusi. Sebagaimana telah diatur dalam Protokol Palermo dan Konvensi PBB tentang Penindasan, perdagangan orang dan ekslploitasi seksual oleh orang lain. Menjadi prostitusi tidak dibenarkan, baik karena kemauan sendiri, apalagi dengan tindasan atau eksploitasi seksual dari pihak ketiga. Banyak negara di dunia mempertimbangkan larangan dan kebolehan prostitusi berdasarkan alasan kemanusiaan tersebut. Termasuk alasan kesehatan dan keamanan bagi pelakunya dan pihak lain. Oleh karenanya terdapat negara-negara yang melarangnya (Prohibitionism); membolehkan dengan persyaratan (Abolisionism) dan yang paling baru adalah membolehkan tanpa syarat apapun (Neo Abolisionism). PBB menetapkan bahwa prostitusi harus dihapuskan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia dan perempuan serta anak memiliki hak yang sama dengan laki-laki.