Banua Law Review
Vol. 1 No. 1 (2019): October

Pelarangan dan Pembolehan Prostitusi di Luar Indonesia

Mety Rahmawati (Fakultas Hukum Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

Sebagaimana dikatakan orang bahwa prostitusi adalah perbuatan yang paling tua di dunia, Pembahasan mengenai tindak pidana prostitusi tidak pernah tuntas ditemukan solusinya. Prostitusi tidak saja melanggar Hak Asasi Manusia, juga di indikasikan adanya kejahatan terorganisir dan di dalamnya terdapat tindak pidana lainnya, yaitu eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Banyak negara sudah melakukan pencegahan perdagangan orang, yang di indikasikan penyebab terjadinya eksploitasi seks dan pelecehan seks. PBB telah menetapkan bahwa eksploitasi seks termasuk di dalamnya adalah pelecehan seks. Pada kenyataannya banyak pula disebabkan karena: pemaksaan, kemiskinan, kepadatan penduduk, dan lain sebagainya. Negara memiliki kewenangan dan kewajiban untuk membela anggota warga negaranya, yang tertindas hak asasinya. Termasuk terlibat dalam dunia prostitusi. Sebagaimana telah diatur dalam Protokol Palermo dan Konvensi PBB tentang Penindasan, perdagangan orang dan ekslploitasi seksual oleh orang lain. Menjadi prostitusi tidak dibenarkan, baik karena kemauan sendiri, apalagi dengan tindasan atau eksploitasi seksual dari pihak ketiga. Banyak negara di dunia mempertimbangkan larangan dan kebolehan prostitusi berdasarkan alasan kemanusiaan tersebut. Termasuk alasan kesehatan dan keamanan bagi pelakunya dan pihak lain. Oleh karenanya terdapat negara-negara yang melarangnya (Prohibitionism); membolehkan dengan persyaratan (Abolisionism) dan yang paling baru adalah membolehkan tanpa syarat apapun (Neo Abolisionism). PBB menetapkan bahwa prostitusi harus dihapuskan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia dan perempuan serta anak memiliki hak yang sama dengan laki-laki.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...