Permasalahan bangsa Indonesia saat ini adalah masih banyak nya permasalahan yang berkaitan dengan hukum, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Salah satu permasalahan bangsa Indonesia yang berkaitan dengan hukum,salah satu nya adalah tindak pidana korupsi. Korupsi yang dari sejak berdiri nya Negara Indonesia ini telah mengerogoti sendi-sendi kehidupan bangsan dan Negara yang sangat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi, baik yang berdampak langsung maupun tidak langsung. Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen yang khusus menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan pihak-pihak lain melakukan upaya kuratif tindak pidana korupsi. Upaya membertantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan (Preventif), seperti pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-anak sejak dini. Dalam penerapan pendidikan anti korupsi ini adanya kendala yaitu faktor penghambatnya dari segi sumber daya manusia dan beban satuan kredit semester dan dalam pelaksanaan nya penerapan mata kuliah pendidikan anti korupsi ini harus adanya dasar hukum dari pimpinan pendidikan tinggi untuk terlaksana nya mata kuliah pendidikan anti korupsi, serta harus adanya Rencana Pembelajaran Semeseter yang di sesuaikan dengan ketentuan dari peraturan yang di keluarkan oleh intansi terkait.