Ketidakseriusan desa dalam pengadminsitrasian dapat dilihat pada tidak tertatanya buku administrasi secara baik, adanya sekretaris desa yang ditetapkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS atau sekarang lebih dekat dengan sebutan Aparatur Sipil Negara), adanya penempatan pendamping desa dan banyak di antara desa yang ingin mengubah statusnya ke kelurahan kesemuan ini dikarenakan berawal ketidakmapanan desa dalam pengadministrasian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan camat dan faktor-faktor penghambat dalam membina administrasi Pemerintahan Desa di Kecamatan Benai Kabupaten Kuntan Singingi.Metode penelitian ini menggunakan penelitian survey dengan tingkat eksplanasi deskriftif dan menggunakan analisa data kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini melihat mengenai peranan camat yang tertuang dalam Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Pasal 15 Ayat 1 Butir F dan Ayat 2 Butir D yakni, membina atau pembinaa penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ataukelurahan Demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.Dilihat dari hasil penelitian rekapan bahwasaannya camat kurang berperan dalam pembinaan yang terkhusus pada pembinaan administrasi yang berada pada kategori angka 43 %.