Stunting merupakan permasalahan gizi yang harus segera di tuntaskan di Indonesia agar menghasilkan generasi cerdas dan berkualitas. Pemerintah mengupayakan untuk percepatan penurunan angka stunting di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Hasil survei awal dan diskusi dengan bidan Desa Cot Keumudee terdapat 4 (empat) orang balita yang mengalami stunting. Stunting yang terjadi di desa Cot Keumudee disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat khususnya orang tua tentang gizi untuk kesehatan anak. Berdasarkan hal tersebut kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang edukasi pemanfaatan daun kelor sangat penting dilakukan agar kejadian balita stunting bisa di atasi di Desa Cot Keumudee. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat pemberian daun kelor kepada balita stunting serta memberdayakan masyarakat untuk menanam pohon kelor sehingga dapat dipergunakan dalam pemenuhan nutrisi kehidupan sehari-hari. Peserta kegiatan 47 orang ibu balita stunting dengan metode pelaksanaan penyuluhan dan pemantauan pada balita stunting. Hasil Pretest mayoritas berada pada kategori kurang yaitu sebanyak 18 orang (38,30%) dan kategori cukup sebanyak 17 orang (36,17%). Sedangkan hasil Posttest mayoritas berada pada kategori baik yaitu sebanyak 20 orang (42,55%) dan kategori sangat baik dan cukup sebanyak 10 orang (21,28%).