Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Hafis Tohar; Iriansyah Iriansyah; Yeni Triana
EKSEKUSI Vol 4, No 1 (2022): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v4i1.13677

Abstract

ada beberapa persoalan yang timbul dan berdampak terhadap UU Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia :Terhadap putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia tidak menjelaskan secara detail pengertian Fiat Eksekusi seperti yang dimaksud didalam Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; dan pengertian parate eksekusi seperti yang dimaksud oleh Pasal 15 ayat (3) “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka kekhususan dan keistimewaan UU Jaminan Fidusia menjadi kabur dan seolah sama dengan perjanjian pada umumnya yang berlaku, padahal kekhusan UU Jaminan Fidusia tersebut untuk memberikan jaminan atas tagihan kreditur terhadap debitur atau dengan kata lain menjamin hutang debitur terhadap kreditur dan Undang-Undang Jaminan Fidusia disamping memberikan perlindungan kepada debitur pemberi fidusia, juga bermaksud untuk memberikan kedudukan yang kuat bagi kreditur sehingga memberikan kepastian hukum bagi kreditur jika debitur cedera janji.Terhadap pengertian Cedera janji yang diartikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya atau berjalannya perjanjian, tentu hal ini membingungkan bagi kreditur, sebab cedera janji tersebut telah diatur didalam akta perjanjian fidusia kapan dan kondisi bagaimana cedera janji tersebut terjadi dan bukan diakhir dari perjanjian tersebut, untuk itu pengertian cedera janji tersebut perlu dirumuskan lagi oleh debitur dan kreditur didalam akta perjanjiannya.