This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Fakhri Rizki Zaenudin
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Afiliator Aplikasi Opsi Biner Ilegal Dalam Hukum Pidana Indonesia Fakhri Rizki Zaenudin; Hana Faridah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 1 (2022): June 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i1.1066

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi di masa globalisasi ini berdampak kepada semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan media elektronik, penggunaan media elektronik memberikan dampak positif dan dampak negatif, salah satu dampak negatifnya kejahatan bisa semakin berkembang di dalam media elektronik misalnya kejahatan penipuan yang dilakukan oleh afiliator opsi biner dari aplikasi Binomo. Tujuan diadakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dari afiliator opsi biner ilegal dengan melakukan tindak pidana penipuan, serta untuk mengetahui bagaimana keabsahan bukti elektronik dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif, dengan menganilisis bahan hukum primer atau sekunder yang menggunakan teknik pengumpulan data sistem kartu, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa seorang afiliator opsi biner ilegal dapat diancam dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta bukti elektronik dalam hukum acara pidana dianggap sah apabila telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam UU ITE, dan jamin keasliannya oleh saksi ahli dalam bidang digital forensik.