RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil adalah forum multi pihak yang menggagas lahirnya Prinsip dan Kriteria minyak sawit berkelanjutan didunia global sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi kerusakan lingkungan, konflik social dan pelanggaran HAM akibat dari industri perkebunan kelapa sawit. Banyak perusahaan perkebunan yang terlibat sebagai anggota, tak terkecuali PT Inti Indosawit Subur di Kecamatan Merlung. Penelitian ini ingin melihat bagaimana perusahaan membangun pola hubungan dengan petani-petani swadaya disekitar perusahaan beroperasi, sebagai pemenuhan terhadap prinsip dan Criteria RSPO 6.10 yang menyebutkan bahwa pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit berurusan secara adil dan transparent dengan petani dan bisnis local lainnya, dan kriteria 6.11 juga menyebutkan bahwa pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit berkontribusi terhadap pembangunan local yang berkelanjutan bilamana memungkinan. Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perusahaan telah membangun hubungan dengan petani swadaya, baik yang telah mengimplementasikan Prinsip dan Kriteria RSPO mapun yang belum, namun dari pola keduanya, ada perbedaan yang significan, dimana pola hubungan antara perusahaan dengan petani swadaya yang mengimplementasikan P&C RSPO lebih baik dari pada pola hubungan perusahaan dengan petani swadaya yang tidak mengimplementasikan P&C RSPO. Perbedaan tersebut di uji menggunakan uji Tanda Beda T-Test.