ABSTRAK Usia menikah yang terlalu muda mengakibatkan ibu belum siap dalam mengasuh balita karena kurangnya kematangan ibu dalam mengasuh balita, sehingga pola asuh anak juga sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Dampak dari pola asuh otoriter terhadap anak adalah anak menjadi penakut, pendiam, tertutup, tidak berinisiatif, keperbadian yang lemah, cemas dan menarik diri. Dampak dari pola asuh permisif membuat anak-anak yang agresif tidak patuh, manja, kurang mandiri, mau menang sendiri, serta kurang percaya diri. Desa Karangresik merupakan desa yang paling tinggi angka kejadian pernikahan dini dari Desa yang lainnya di Kecamatan Jamanis. Hasil studi pendahuluan terhadap 5 ibu yang menikah muda di Desa Karangresik, terdapat 2 orang dengan pola asuh otoriter dan 3 orang menggunakan pola asuh permisif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pernikahan dini pada ibu yang mempunyai balita dengan pola asuh anak di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif, dengan metode case control dan menggunakan pendekatan “retrospektifâ€. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh ibu yang mempunyai balita di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya pada bulan Mei tahun 2016 sebanyak 45 responden. Teknik pengambilan sampel yaitu total sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa kejadian pernikahan usia muda di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya sebagian besar berada pada kategori tidak menikah di usia dini sebanyak 35 orang (77,8%). Dan pola asuh anak sebagian besar menggunakan pola asuh demokratis sebanyak 27 orang (60%). Analisis bivariat diolah menggunakan Uji Chi Square dengan nilai p = 0,004 (p < 0,005), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara pernikahan dini pada ibu yang mempunyai balita dengan pola asuh anak di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu diadakannya penyuluhan kepada setiap para remaja agar tidak menikah di usia muda. Kata Kunci : Pernikahan Dini, Pola Asuh Anak