Gelar Pangestu
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TIPE PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIAMIS TAHUN 2018 (Studi di Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis) Agus Nurulsyam Suparman; Endah Vestikowati; Gelar Pangestu
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 4, No 4 (2018)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v4i4.1776

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi payung hukum kontestasi politik lokal secara serentak. Terdapat tujuh gelombang Pilkada serentak yaitu Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, tahun 2020, tahun 2023 dan gelombang ketujuh, yaitu tahun 2027. Keberhasilan pelaksanaan Pilkada langsung dipengaruhi dua faktor antara lain faktor pemilih baik dalam aspek kuantitas maupun kualitas; dan faktor organisasi penyelenggara Pilkada langsung. Dari aspek kualitas pemilih, kecenderungan menggantikan ideologi dengan apa yang dilihat lebih bersifat praktis berguna secara umum yakni melalui program kerja. Program kerja yang ditawarkan kandidat menjadi daya tarik tersendiri untuk memengaruhi pemilih. Rekam jejak dari calon juga menjadi prioritas oleh karenanya, pemilih berusaha mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang calon yang akan dipilih lalu dibandingkannya dengan calon lain. Kata Kunci: Tipe Pemilih, Pilkada Serentak
TIPE PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIAMIS TAHUN 2018 (Studi di Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis) Agus Nurulsyam Suparman; Endah Vestikowati; Gelar Pangestu
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 4, No 4 (2018)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.051 KB) | DOI: 10.25147/moderat.v4i4.1776

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi payung hukum kontestasi politik lokal secara serentak. Terdapat tujuh gelombang Pilkada serentak yaitu Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, tahun 2020, tahun 2023 dan gelombang ketujuh, yaitu tahun 2027. Keberhasilan pelaksanaan Pilkada langsung dipengaruhi dua faktor antara lain faktor pemilih baik dalam aspek kuantitas maupun kualitas; dan faktor organisasi penyelenggara Pilkada langsung. Dari aspek kualitas pemilih, kecenderungan menggantikan ideologi dengan apa yang dilihat lebih bersifat praktis berguna secara umum yakni melalui program kerja. Program kerja yang ditawarkan kandidat menjadi daya tarik tersendiri untuk memengaruhi pemilih. Rekam jejak dari calon juga menjadi prioritas oleh karenanya, pemilih berusaha mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang calon yang akan dipilih lalu dibandingkannya dengan calon lain. Kata Kunci: Tipe Pemilih, Pilkada Serentak