Penelitian yang penulis lakukan berawal dari adanya masalah 1) masih adanya masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, 2) masih adanya masyarakat yang kesulitan untuk membuka usaha, dan 3) masih adanya masyarakat yang kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Berdasarkan masalah tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana pendirian Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintah Desa di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar? 2) Bagaimana pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar? 3) Seberapa besar pengaruh pendirian Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintah Desa terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 9.385 orang dan sampel penelitian sebanyak 99 orang. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu teknik simple random sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Sedangkan untuk menentukan tingkat hubungan menggunakan rumus koefisien korelasi dan menentukan tingkat pengaruh menggunakan rumus koefisien determinasi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: 1) Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar telah dilaksanakan dengan cukup baik. Hal ini ditunjukan dengan skor rata-rata sebesar 296,8 dan jika dipersentasikan hasilnya 59,95% termasuk ke dalam kategori cukup baik. 2) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar telah dilaksanakan dengan cukup baik. Hal ini dapat ditunjukan dengan skor rata-rata sebesar 257,5 dan jika dipersentasikan hasilnya 52,02%, termasuk ke dalam kategori cukup baik, dan 3) Terdapat pengaruh antara pendirian Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintah Desa terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Hal ini ditunjukan dengan hasil koefisien determinasi sebesar 23,3% yang termasuk ke dalam kategori pengaruhnya cukup berarti. Kata Kunci: Pendirian Badan Usaha Milik Desa, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat