This Author published in this journals
All Journal Literasi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELASI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR Allan Fatchan Gani Wardhana; Muhamad Saleh; Ahmad Ilham Wibowo
Literasi Hukum Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.594 KB)

Abstract

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan hukum yang dipilih oleh Pemerintah untuk mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, dalam pengaturannya, terdapat ketidaksingkronan corak hubungan pusat dan daerah antara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bersifat sentralistik dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat desentralistik. Penelitian ini fokus mengkaji 2 (dua) permasalahan, pertama, bagaimana relasi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar?;dan kedua, bagaimana pengaturan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke depan yang sesuai dengan konsep otonomi daerah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Terdapat 2 (dua) hasil dalam penelitian ini. Pertama, penempatan PSBB sebagai urusan pemerintahan bidang kesehatan menimbulkan masalah pada aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sistem desentralisasi dan otonomi daerah seperti di Indonesia. Kedua, perlu ada pengaturan terkait penetapan PSBB yang mencerminkan otonomi daerah. Menteri Kesehatan tetap memegang kewenangan menetapkan PSBB. Sedangkan, terdapat dua model Pengusulan PSBB yakni, (1) pengusulan PSBB terhadap penanganan Covid-19 lebih tepat diusulkan oleh Gugus Tugas/Satuan Tugas Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah namun juga berisi DPRD sehingga mencerminkan keterwakilan unsur-unsur di daerah;dan (2) dalam hal Presiden tidak membentuk Gugus Tugas/Satuan Tugas Daerah, maka pengusulan PSBB dilakukan oleh kepala daerah dengan persetujuan bersama DPRD, setelah berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri