This Author published in this journals
All Journal Verstek
Noviyanti Ekatama
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Telaah Normatif Pengajuan Peninjauan Kembali Atas Alasan Sesama Pelaku Perbuatan Yang Sama Tetapi Mendapatkan Perlakuan Yang Berbeda Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan MA Nomor: 178 Pk/Pid.Sus/2010) Noviyanti Ekatama; Andreas Frebrian Kurnia Putra
Verstek Vol 2, No 3 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (90.813 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i3.38932

Abstract

     Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah pengajuan Peninjauan Kembali atas alasan sesama pelaku perbuatan yang sama akan tetapi mendapatkan perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana dan bagaimanakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan Peninjauan Kembali atas alasan sesama pelaku perbuatan yang sama akan tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi.     Penulisan ini menggunakan penelitian hukum dengan teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor.     Hasil penelitian menunjukan bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sesama pelaku perbuatan yang sama tetapi menadapatkan perlakuan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi dapat dibenarkan, karena pemohon peninjauan kembali mampu memberikan perbandingan terhadap beberapa putusan yang berbeda dimana putusan tersebut telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim oleh sebab itu, pengajuan Peninjauan dengan alasan sesama pelaku perbuatan yang sama tetapi mendapatkan perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana       Kata kunci: Pengajuan Peninjauan Kembali, Perkara Korupsi, Putusan Mahkamah Agung