Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai alasan perlawanan saksi terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil dan bagaimana implikasi jika perlawanan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa alasan pengajuan perlawanan saksi terhadap Penetapan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan implikasi atas diterimanya perlawanan saksi oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi adalah penahanan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangil menjadi tidak sah dan saksi harus dibebaskan dari penahanan kota. Kata kunci : penetapan hakim, kesaksian palsu, perlawanan.