Verstek
Vol 2, No 1 (2014)

Perlawanan Saksi Terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil Terkait Kesaksian Yang Dianggap Palsu Dan Implikasinya

Fauzan Ndaru Kuntoaji (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Dewi Puspitasari (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

     Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai alasan perlawanan saksi terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil dan bagaimana implikasi jika perlawanan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.       Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa alasan pengajuan perlawanan saksi terhadap Penetapan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan implikasi atas diterimanya perlawanan saksi oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi adalah penahanan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangil menjadi tidak sah dan saksi harus dibebaskan dari penahanan kota.        Kata kunci     : penetapan hakim, kesaksian palsu, perlawanan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...