Vani Kurnia
Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Vani Kurnia; Sahuri Lasmadi; Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 1 No. 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v1i3.11084

Abstract

ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tugas dan kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi dan menganalisis bagaimana tugas dan kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi di masa yang akan datang. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah 1)Bahwa dari segi yuridis, jaksa memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, namun kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi harus diperjelas karena sangat menentukan sekali agar kepastian hukum dan kesebandingan hukum dapat tercapai. 2)Bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh jaksa saat ini berbenturan dengan sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Jika kewenangan penyidikan oleh kejaksaan masih dipertahankan maka terkesan tidak adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum karena hampir dalam setiap tahapan penegakan hukum tindak pidana korupsi yaitu tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi, dimiliki oleh lembaga kejaksaan. ABSTRACT This article aims to find out and analyze how the duties and powers of prosecutors as investigators in criminal acts of corruption and analyze the duties and powers of prosecutors as investigators in corruption in the future. The research method used is normative juridical. The results are 1) Whereas from a juridical perspective, the prosecutor has the authority to carry out investigations into criminal acts of corruption, however, the authority of each sub-system in the criminal justice system for corruption must be clarified because it is very decisive so that legal certainty and legal equivalence can be achieved. 2) Whereas the prosecutor's current authority to investigate criminal acts of corruption clashes with the criminal justice system in force in Indonesia. If the investigative authority is maintained by the prosecutor's office, it seems that there is no coordination between law enforcement agencies because almost every stage of law enforcement on corruption, namely the investigation, investigation, prosecution and implementation of court decisions or executions, is owned by the prosecutor's office.