Adinda Farah Anisya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Perbandingan Penuntutan Perkara Pidana dalam Perspektif Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand Adinda Farah Anisya; Hafrida Hafrida; Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 3 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v2i3.14876

Abstract

This study aims to determine the arrangements, similarities and differences in the prosecution authority regulated in the Indonesian Criminal Procedure Code and The Criminal Procedure Code 1934 Thailand. The results show that there are differences in the authority to prosecute between Indonesia and Thailand. In Thailand, it is not only the public prosecutor who can prosecute criminal cases because the criminal procedure code also regulates the victim's right to prosecute criminal cases that happened to him/her through a private prosecution process or through a joint prosecutor. It is hoped that the existence of regulations regarding the authority for victims to be actively involved in the criminal justice process can guarantee protection for the rights of victims which have been neglected by the state so as to restore public confidence in the Indonesian criminal justice process.   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, persamaan dan perbedaan kewenangan penuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dan The Criminal Procedure Code 1934. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan pada pengaturan wewenang untuk melakukan penuntutan antara negara Indonesia dan Thailand. Di Thailand, yang dapat melakukan penuntutan perkara pidana bukan hanya penuntut umum karena the criminal procedure code juga mengatur hak korban untuk mengajukan penuntutan perkara pidana yang terjadi kepadanya melalui proses penuntutan pribadi (private prosecution) atau melalui penuntutan bersama (joint prosecutor). Diharapkan dengan adanya peraturan mengenai wewenang bagi korban untuk terlibat aktif didalam proses peradilan pidana dapat menjamin perlindungan bagi hak-hak korban yang selama ini terabaikan oleh negara sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan pidana Indonesia.Â