Yohana Anggieta
Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Jaksa dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang Mendapat Pembebasan Bersyarat Yohana Anggieta; Herry Liyus; Nys Arfa
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 3 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v2i3.16326

Abstract

The purpose of this research is to find out the role of the prosecutor in supervising prisoners who get parole. The results obtained in this study are the factual role of prosecutors at the Jambi District Attorney limited to carrying out administrative supervision of prisoners who received parole, namely by requiring inmates to make regular reports at the Jambi District Attorney's Office. This is because there are no further rules (juklak and technical guidelines) that regulate the form of supervision that must be given by the prosecutor to prisoners who get parole. Supervision of prisoners is also carried out by the Jambi Class II Penitentiary (BAPAS), because the prison agency has one of the duties and functions of supervising clients. There are no legal consequences or sanctions that can be given to prosecutors who do not supervise prisoners, and also to prisoners who do not comply with the obligation to report at the Jambi District Attorney's Office.   ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengatahui peranan Jaksa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Hasil yang di dapat dapam penelitian ini yaitu peran faktual jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi hanya sebatas melakukan pengawasan yang bersifat administratif terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, yakni dengan mewajibkan narapidana untuk melakukan wajib lapor secara berkala di Kejaksaan Negeri Jambi. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan lebih lanjut (juklak dan juknis) yang mengatur mengenai bentuk pengawasan yang harus diberikan oleh jaksa terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Pengawasan terhadap narapidana juga dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Jambi (BAPAS), karena instansi Bapas memiliki salah satu tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan kepada klien. Tidak adanya akibat hukum atau sanksi yang dapat diberikan terhadap jaksa yang tidak mengawasi narapidana, dan juga terhadap narapidana yang tidak melakukan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jambi.Â