Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Fungsi Jaminan Fidusia Untuk Meningkatkan Perekonmian Masyarakat Di Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi Yetniwati Yetniwati; Taufik Yahya; Diana Amir; Dwi Suryahartati
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2020): Volume 4, Nomor 1, Juni 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.097 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i1.9822

Abstract

Jaminan fidusia sangat diperlukan bagi masyarakat yang meminjamkan uang untuk pemenuhi kebutuhan hidup. Di Kelurahan Arab Melayu ditemukan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang proses pengikatan jaminan Fidusia, mereka lebih kenal dengan nama lising. Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan adalah : Pengertian Fidusia ; Objek Fidusia ; Hak dan kewajiban para pihak ; Proses pengikatan Fidusia; Penyelesaian ansuran yang macet ;Roya. Dalam pelaksanaan yang telah dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab tergambar masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang jaminan fidusia, setelah penyuluhan dilakukan diharapkan tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat akan bertambah.
Legalitas Badan Usaha Pada Masyarakat Desa Daratan Kempas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjungjabung Barat Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Kreatif Yetniwati Yetniwati; Taufik Yahya; Diana Amir
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2020): Volume 4, Nomor 3, Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.4 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i3.11555

Abstract

Penyuluhan hukum dilaksanakan adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat sasaran. Adapun tujuan penyuluhan ini adalah: 1. untuk memberikan gagasan, dan pemahaman masyarakat tentang persyaratan melegalitas suatu badan usaha; 2. untuk memberikan gagasan, dan pemahaman masyarakat tentang proses melegalitas suatu badan usaha. Sebelum penyampaian materi terlebih dahulu dilakukan survey awal terhadap 25 orang masyarakat sasaran. Metode pelaksanaan dengan melakukan ceramah, tanya jawab. Hasil survey awal, sebelum dilaksana penyampaian materi hasil survei menunjukan bahwa pengetahuan masyarakat tentang legalitas badan usaha sangat kurang sekali dari 12 pertanyaan yang diajukan pada kuisioner . Pengukuran penambahan tingkat pengetahuan masyarakat sasaran dilakukan dengan melakukan survei ulang dengan mengedarkan kuisioner yang sama kembali. Setelah dilakukan penyampaian materi penyuluhan berupa pengertian, jenis, persyaratan dan prosedur mendirikan badan usaha, ditemukan 80 % dari materi penyuluhan dapat dipahami masyarakat sasaran. Akhirnya masyarakat berminat untuk mendaftarkan merek usaha dan berencana akan mendirikan Perseroan Terbatas , hal ini nanti tergantung pada kondisi keuangan masyarakat.