Ananda Setiawan
Universitas Terbuka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN NEGARA TERKAIT PERKEMBANGAN DAN REVITALISASI INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA DARI MASA KE MASA Endro Tri Susdarwono; Ananda Setiawan; Yonimah Nurul Husna
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 3, No 1 (2020): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.2224

Abstract

Tujuan penelitian ini membahas mengenai kebijakan Negara terkait perkembangan dan revitalisasi Industri Pertahanan Indonesia dari masa ke masa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya menggunakan kajian komprehensif analitis dan pendekatannya normatif analitis. Pemerintah memberikan perhatian kepada industri pertahanan dalam negeri dengan membentuk tim, dewan dan badan yang pada prinsipnya untuk mempercepat pembangunan industry pertahanan nasional. Pembentukan tim, dewan, dan badan dilakukan dengan beberapa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1980 tentng Tim Pembina Industri Hankam, Nomor 6 Tahun 1984 tentang Dewan Pembina Industri Strategis, Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pembina Industri Strategis, Nomor 56 Tahun 1989 tentang Dean Pembina Industri Strategis, Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola BUMN dan Penetapan PT BPIS. Perjalanan industry pertahanan Indonesia mengalami pasang surut sampai akhirnya terjadi krisis pada tahun 1998 seiring dengan krisis eknomi yang melanda Indonesia. Dengan terjadinya krisis, maka pada tahun 2001 dengan memperhatikan banyak BUMN yang tumbang, maka PT BPIS dibubarkan. Kebijakan revitalisasi Industri Pertahanan di awali dengan pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 disusul dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satu amanat Undang-undang terseut adalah pembentukan KKIP yang kemudian dikukuhkan dengan Keppres nomor 59 tahun 2013.