Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi Bank merupakan jaminan yang penting dalam pembahasan utama Penulisan Hukum ini. Metode yang penulis gunakan dalam Penelitian Hukum ini Yuridis Normatif, dokumen pedoman dalam penyusunan adalah dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder. Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi adalah jaminan kredit dengan hak konsesi yang meliputi pendapatan pengusahaan jalan tol, rekening penampungan, dan klaim asuransi. Jaminan Kredit untuk menjamin Para Kreditur dalam Sindikasi Bank apabila terjadi cidera janji atau wanprestasi atau kredit macet dari Debitur. Jaminan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jaminan diartikan “keyakinan iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah atau Debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai yang diperjanjikan”. Jaminan Kredit juga diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata: “segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Konsesi adalah pemberian hak, ijin, atau tanah oleh Pemerintah. Yang membedakan Kredit Sindikasi adalah jumlah krediturnya lebih dari satu kreditur. Pembahasan adalah Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi antara PT. TMJ dengan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BPD Jateng dalam hal pengusahaan Jalan Tol Semarang Solo.