Widiatama Widiatama
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI DASAR MEMBANGUN NEGARA HUKUM INDONESIA Widiatama Widiatama; Hadi Mahmud; Suparwi Suparwi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 3, No 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2774

Abstract

Penelitian ini  bertujuan untuk mengkaji negara hukum (rechtsstaat) atau rule of  law sudah tepat untuk negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, bersifat preskriptif, membahas mengenai doktrin - doktrin dan asas - asas dalam ilmu hukum.  Pembudayaan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bersifat imperatif. Dengan demikian semua komponen bangsa, lebih-lebih para pemegang jabatan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah, lembaga negara dan kepemimpinan negara berkewajiban menjalankan amanat di maksud. Demi pertahanan negara ,untuk tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, pemerintah berkewajiban mendidikkan dan membudayakan nilai-nilai dasar negara (ideologi nasional) bagi generasi penerus untuk mempertahankan integritas NKRI. Pemikiran untuk pelakasanaan pembudayaan nilai-nilai dasar negara, seyogyanya dikembangkan secara melembaga,konsepsional dan fungsional oleh negara dengan mendaya gunakan semua kelembagaan dan komponen bangsa. Indonesia merupakan negara hukum, dengan demikian semua perbuatan yang dilakukan oleh negara harus berdasarkan atas hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Dengan dijadikannya hukum sebagai dasar negara, diharapkan bisa memberikan keadilan kepada seluruh masyarakatnya. Bila keadilan dalam suatu negara bisa dicapai, berarti cita – cita para pendiri negara bisa terwujud. Akan tetapi, pengaruh dari negara lain terhadap berlakunya hukum di Indonesia menimbulkan permasalahan baru. Pengaruh dari bangsa lain tersebut belum tentu sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain pengaruh dari negara lain, hukum di Indonseia juga dipengaruhi oleh keragaman suku, agama, adat istiadat, budaya dan bahasa. Dalam pelaksanaannya agar tidak terombang – ambing dengan pengaruh dari negara lain tersebut, hendaknya nilai – nilai dari pancasila selalu menjadi pedoman dalam setiap penegakan hukum di Indonesia.