Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PEMERKOSAAN TERRHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN ANCAMAN DITINJAU DARI PASAL 64 AYAT 1 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisa Putusan Nomor.1616/PID.SUS/2014/PN.TNG) Henlia Peristiwi Rejeki
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.323 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i1.y2018.1537

Abstract

Abstrak Pelecehan seksual atau pun pencabulan pada dasarnya adalah merupakan bagian dari kekerasan gender, artinya kedua bentuk tindak pelanggaran terhadap hak perempuan ini dilakukan bukan semata-mata karena faktor spontanitas atau sekedar penyaluran libido para lelaki yang sudah tak bisa lagi di tunda melainkan peristiwa ini terjadi karena di belakang benak pelaku maupun korban. Dalam berbagai kasus pencabulan atau kekerasan seksual lainya, sering kali yang dipersalahkan adalah pihak korban. Pengertian cabul adalah sesutau yang melanggar kesusilaan yang dilakukan dengan perbuatan-perbuatan. Bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini sering disebut dengan istilah phedofilia yaitu suatu suatu istilah dari ilmu kejiwaan yaitu phedofil yang artinya dapat disimpulkan ialah melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak. Pada faktor kejiwaan yang menyimpang inilah yang merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyebab penyakit Phedofilia ini sangat bervariasi ada yang berupa trauma sewaktu kecil akibat pernah disodomi ataupun ketidaksukaan terhadap orang dewasa akan tetapi lebih menyukai anak-anak di bawah umur dalam hal hubungan seksualnya. Bahwa mengenai pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. perkara 1616/PID.SUS/2014/PN.TNG dengan terdakwa Adang Supena bin (alm) Djaidi, hakim telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan maupun yang memberatkan yang ada pada diri terdakwa, seperti sifat baik dan jahat dari pelaku, motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan, keadaan sosial ekonomi, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, korban maupun keluarga korban. Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu factor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan factor psikologi atau kejiwaan pelaku. Dalam kasus ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana adalah pertimbangan dari segi pembuktian perbuatan pidana dan berdasarkan pertimbangan sisi kebenaran formal (kenbenaran menurut hukum) di mana semua unsur dalam dakwaan telah dapat dibuktikan dan pertimbangan dari sisi kebenaran mutlak (kebenaran materil) seperti pengakuan terdakwa, alat bukti, keyakinan dalam diri hakim dan lain-lainnya.Kata Kunci: Anak Di Bawah Umur, Pencabulan, Sodomi.
IMPLEMENTASI TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING ATAS UPAH DAN WAKTU KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN (SAMPLING DI WILAYAH JABODETABEK) Henlia Peristiwi Rejeki; Inawati Santini
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.213 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i2.y2019.3994

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sikap dan tanggapan dari Perusahaan Outsourcing yang memiliki Lokasi Kerja di daerah Jabodetabek (Khusus Kota Madya) yang tidak mematuhi PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Pemerintah dalam menyikapi Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Perusahaan Outsourcing yang memberikan Upah kepada Pekerja/buruh tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dan (3) untuk mengetahui dan mendeskripsikan sikap dan tanggapan dari Pekerja/buruh yang menerima Upah tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan hasil penelitian, maka didapat temuan sebagai berikut: masih ada perusahaan outsourcing yang tidak memberikan upah kepada tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah dengan alas an bahawa Perusahaan outsourcing tersebut baru berdiri/terbentuk, skala perusahaannya yang masih kecil dan terkait kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Sedangkan dari sisi Tenaga Kerja yang tidak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diatur oleh Pemerintah, mereka secara sadar mengetahui hal tersebut karena sudah disebutkan didalam Perjanjian Kerja yang sudah mereka tandatangani.kata kunci: Pemerintah, perusahaan outsourcing, perjanjian kerja, upah, pekerja/buruh.
Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Henlia Peristiwi Rejeki
Pamulang Law Review Vol 5, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v5i1.23608

Abstract

Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.
Pelanggaran Hak Cipta Pada Penjualan Buku Hasil Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Henlia Peristiwi Rejeki; Iriyanti Iriyanti; Dadang Dadang
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v10i1.y2023.32254

Abstract

Menjual buku yang diproduksi secara ilegal merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Undang-undang memberikan sanksi yang jelas bagi mereka yang melanggar hukum. Permasalahan dari karya ini adalah bagaimana sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pengusaha yang berjualan secara illegal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta 2014 28 dan bagaimana pengawasan pemerintah dan aparaturnya dalam penertiban peredaran penjualan barang bajakan. Buku.  Dalam penelitian ini, menerapkan pendekatan empiris kanan dengan keterlibatan peneliti dalam kegiatan lapangan untuk memperoleh pemahaman tentang pelaksanaan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris kanan, yang melibatkan peneliti secara langsung di lapangan untuk mengamati implementasi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan berdasarkan situasi nyata di masyarakat guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.. Tujuannya untuk mengetahui dan menemukan fakta dan informasi yang dibutuhkan. Kemudian mengumpulkan informasi yang diperlukan yang mengarah pada identifikasi masalah dan akhirnya penyelesaian masalah. Penelitian ini didukung oleh berbagai sumber data primer dan sekunder berupa wawancara, angket, observasi dan penelitian kepustakaan mengenai hal tersebut, antara lain UU Hak Cipta No. Setelah informasi diolah dan dirasa cukup, maka akan disajikan dalam bentuk naratif. Ketika data telah dikumpulkan dan diproses sepenuhnya melalui laporan atau tabel, analisis kualitatif dilakukan. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan untuk menerangkan dan memaknai data yang terhimpun guna memperoleh pemahaman mengenai realitas yang ada.